Sidang gugatan yang digelar pada Senin, 9 Maret 2015, memasuki masa akhir pembahasan pengajuan PKPU oleh PT Nyonya Meneer. "Kalau PKPU-nya gagal, bisa mengarah ke pailit," kata Ketua Pengadilan Tata Niaga Semarang Dwiarso Budi di Semarang, Senin, 9 Maret 2015.
Dwiarso adalah hakim ketua yang menyidangkan gugatan PT Nata Meridian Investara terhadap PT Nyonya Meneer. Pamasok tunggal PT Nyonya Menner tersebut mengajukan gugatan pembayaran utang sebesar Rp 89 miliar.
Dwiarso menuturkan, sebagai hakim ketua yang menyidangkan kasus ini, dia masih menunggu laporan dari hakim pengawas. Saat ini, dia melanjutkan, proses persidangan sudah memasuki masa pembahasan PKPU sementara selama 45 hari.
Penentuan mengenai penetapan PKPU akan disampaikan majelis hakim pada sidang besok, Selasa, 10 Maret 2015.
Pada PKPU tetap tersebut, menurut Dwiarso, selama 270 hari antara pihak PT Nyonya Meneer dan para kreditornya harus berunding untuk mencari kesepakatan tentang pembayaran kewajiban utang tersebut.
Sebelumnya, PT Nata Meridian Investara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 89 miliar. Dari hasil persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap para debitornya mencapai Rp 267 miliar.
ANTARA
Sumber: tempo.co, SENIN, 09 MARET 2015 | 15:33 WIB
http://www.tempo.co/read/news/2015/03/09/090648376/PT-Nyonya-Meneer-Terancam-Pailit