NEWS
Kata Garuda Indonesia Soal Digugat PKPU oleh My Indo Airlines
Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia mengenai pemberitaan yang menyatakan perseroan dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU oleh maskapai khusus kargo, My Indo Airlines.
 
Dalam dokumen penjelasan yang diunggah di keterbukaan informasi IDX, perseroan mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Panggilan Sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2021.
 
"Pada hari ini, 16 Juli 2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menerima melalui kurir jasa pengiriman, Surat Pemberitahuan Panggilan Sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perihal Panggilan Sidang menghadap dalam Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (Surat Relaas Sidang)," kata manajemen Garuda dalam dokumen penjelasan tersebut.
 
Berdasarkan surat panggilan sidang tersebut, manajemen mengatakan terdapat permohonan PKPU dari PT My Indo Airlines (MYIA) sebagai Pemohon PKPU kepada Perseroan sebagai Termohon PKPU. Adapun sidang pertama telah dijadwalkan pada Selasa, 27 Juli 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
“Perseroan juga akan menyampaikan laporan informasi dan/atau fakta material terkait dengan hal tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik,” kata manajemen.
 
Manajemen mengatakan perseroan telah menunjuk konsultan hukum untuk menangani kasus tersebut. Manajemen memastikan hingga saat ini tidak ada informasi/kejadian penting mengenai hal tersebut yang belum diungkapkan kepada publik.
 
“Perusahaan akan senantiasa memperhatikan peraturan di bidang pasar modal apabila terdapat informasi/kejadian penting yang material yang mempengaruhi harga saham di bursa,” ujar manajemen.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan adanya permohonan Penuntutan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines kepada PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).
 
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan gugatan perkara telah diajukan kepada Garuda Indonesia pada Jumat 9 Juli 2021 yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA). “Permohonan PKPU yang diajukan kepada Garuda pada Jumat [9 Juli 2021] sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2021.
 
CAESAR AKBAR | BISNIS
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media