NEWS
Advokat Otto Hasibuan Gugat Djoko Tjandra
JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Otto Hasibuan mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku termohon. 
 
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 25 September 2020. 
 
Pihak PN Jakarta Pusat pun mengonfirmasi telah menerima gugatan tersebut.   
 
"Sudah ada perkara PKPU nomor 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, tanggal pendaftaran 25 September 2020," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (29/9/2020). 
 
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdapat 5 poin petitum dalam gugatan yang dilayangkan Otto. 
 
Pertama, pihak Otto meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. 
 
Kedua, menyatakan termohon PKPU, yang dalam gugatan ini adalah Djoko Tjandra, berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang beserta seluruh akibat hukumnya. 
 
Kemudian, pihak Otto meminta majelis hakim menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada PN Jakpus untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang. 
 
Pada petitum poin keempat, pihak Otto meminta tiga orang bernama Heribertus Hera Soekardjo, Agus Dwiwarsono, dan Wendy Suyoto, agar ditunjuk dan diangkat sebagai tim pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang Djoko Tjandra. 
Terakhir, pihak Otto meminta agar biaya pengurusan dan imbalan jasa pengurus ditetapkan setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang dinyatakan selesai.
 
Bambang mengatakan, sidang pertama kasus tersebut akan digelar pada Senin (5/10/2020) mendatang.
 
"Pak Dulhusin, sebagai Ketua Majelis Hakim, Hakim Anggota Pak Robert dan Ibu Made Sukreni. Sidang Pertama tanggal 5 Oktober 2020," ucap dia.
 
Baca juga: Polri Limpahkan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan
 
Setelah Djoko Tjandra ditangkap pada akhir Juli lalu, Otto Hasibuan mengaku dipercaya untuk menjadi kuasa hukum narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
 
"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya, berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini," kata Otto ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
 
Kompas.com sudah mencoba menghubungi Otto Hasibuan tetapi belum mendapat respons.
 

Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika
Sumber: kompas.com, 29/09/2020, 11:16 WIB 
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media