JAKARTA. Pemilik Supermal Karawaci, yakni PT Supermal Karawaci, dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Investment Opportunities V Pte Limited, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Lewat permohonan tertanggal 30 November 2021 dengan nomor perkara 470/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst., Investment Opportunities V memohonkan PKPU tidak hanya terhadap PT Supermal Karawaci, namun juga terhadap PT Dewata Wibawa.
Belum diketahui duduk persoalan yang menyebabkan munculnya permohonan PKPU tersebut.
Sebagai catatan, Investment Opportunities V merupakan perusahaan pengelola dana investasi yang bermarkas di Singapura. Perusahaan ini mulai beroperasi sejak tahun 2018 silam.
Merujuk data Kementerian Hukum dan HAM, total saham yang ditempatkan dan disetor penuh di PT Supermal Karawaci berjumlah 20.510.000 saham. Dari jumlah tersebut, mayoritas saham PT Supermal Karawaci dipegang oleh Rodamco Indonesia B.V. sebanyak 20.499.999 saham.
Sementara pemegang saham PT Supermal Karawaci lainnya adalah Sajuki Wirakusumah dengan kepemilikan saham sebanyak 10.001 saham. Sajuki juga bertindak sebagai Komisaris PT Supermal Karawaci.
Dari data Kementerian Hukum dan HAM tertera nama David Salim menjabat sebagai Komisaris Utama PT Supermal Karawaci. Sedangkan Direktur Utama perusahaan ini dijabat oleh Alex Milevski.
Baca Juga: Kondisi Keuangan Tiga BUMN Ini Tertekan, Ada yang Masuk Perkara PKPU
Selain itu terdapat nama Eddy Yanwar Halim yang menjabat sebagai Direktur PT Supermal Karawaci.
Adapun PT Dewata Wibawa mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Bunga Sekar Lestari. Sementara pemegang saham minoritas perusahaan ini dipegang oleh Oh Suan Chin.
Reporter: Yuwono Triatmodjo |
Editor: Yuwono triatmojo
Sumber: kontan.co.id, Jumat, 10 Desember 2021 | 09:37 WIB