Kasus kredit macet Duniatex Group akhirnya masuk ranah hukum. Rabu (11/9), salah satu pemasok Duniatex yakni PT Shine Golden Bridge, menggugat enam entitas Duniatex Group ke Pengadilan Niaga Semarang.
Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu terdaftar dengan nomor perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang.
Enam entitas Duniatex yang jadi termohon adalah Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), Delta Dunia Textile (DDT), Delta Merlin Sandang Textile, Delta Dunia Sandang Textile (DDST), Delta Dunia Sandang Asli Textile (DDSAT), dan Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai (Damaitex).
"Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU kepada termohon PKPU," tulis Endang Erniawati, kuasa hukum Shine Golde dalam permohonannya.
Sekretaris Perusahaan Duniatex Group Detri Hakim mengatakan dalam rilis, hingga saat ini Duniatex belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Niaga Semarang.
Tapi Duniatex telah menunjuk Kantor Hukum Aji Wijaya & Co sebagai kuasa hukum Duniatex di meja hijau.
PKPU ini acapkali menjadi alat debitur sebagai posisi tawar sekaligus mendapat keringanan yang luar biasa. Seperti perpanjangan tenor dan keringanan bunga.
Menurut sumber KONTAN, setidaknya sudah ada tujuh bank kreditur Duniatex yang menandatangani rencana restrukturisasi utang yang dirancang Duniatex bersama AJCapital Advisor sebagai penasihat keuangan. Total tagihan terhadap tujuh kreditur itu sekitar Rp 4 triliun.
Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan, Bank Mega sepakat memberi keringanan. Duniatex hanya perlu membayar bunga kredit.
Tak heran, "Pengajuan PKPU ini sangat mengagetkan karena sebagian bank, termasuk kami, sudah menyepakati restrukturisasi," kata Kostaman, kemarin.
Direktur Bisnis Mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) Supari menjelaskan, BRI juga telah menyetujui skema restrukturisasi Duniatex. Skema itu berupa perpanjangan jangka waktu, penurunan suku bunga, dan penjualan aset.
Direktur Bisnis SME dan Komersial Bank BNI Syariah Dhias Widhiyati mengatakan telah memiliki opsi restrukturisasi berupa keleluasaan pembayaran pokok dalam 12 bulan dengan jangka waktu pembiayaan yang tetap.
Namun BNI Syariah akan tetap menjalani sesuai prosedur PKPU. Saat ini PKPU sudah terdaftar. "Kami masih menunggu jadwal sidang dan proposal yang akan diajukan Duniatex," ujar Dhias.
Selama proses restrukturisasi melalui PKPU, kreditur Duniatex akan mendaftarkan tagihan, pengurus PKPU akan memverifikasi tagihan, kemudian Duniatex menyusun proposal perdamaian yang berisi skema restrukturisasi.
Proposal perdamaian paling sedikit harus disetujui oleh 51% dari nilai tagihan kreditur separatis dan kreditur konkuren. Jika tak penuhi kuorum, Duniatex akan dinyatakan pailit.
"Recovery via pailit memang bisa lebih kecil atau tidak (dari nilai jaminan), tergantung dari banyak hal," kata Adi Budiana, Direktur Kredit Bank Danamon, Kamis (12/9),
Sumber KONTAN menjelaskan, besok (13/9) Duniatex mengagendakan pertemuan dengan kreditur bank, sekaligus menyusun skema restrukturisasi melalui PKPU.
Jika PKPU dikabulkan, skema restrukturisasi masuk proposal perdamaian, yang juga berisi opsi restrukturisasi.
Reporter: Anggar Septiadi
Editor: Herry Prasetyo
Sumber: kontan.co.id, Jumat, 13 September 2019 | 05:30 WIB