JAKARTA -- PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero meminta Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan putusan pengesahan perjanjian perdamaian terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Sebelum gugatan ini diajukan, pada tanggal 14 November 2018 lalu, PN Surabaya telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Merpati Airlines dalam perkara PKPU No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby.
Adapun gugatan PT PPA diajukan pada Selasa (26/4/2022).
Dalam petitumnya, PT PPA meminta mejelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan Pembatalan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018 untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan pemohon merupakan kreditur yang berhak mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.
Kedua, menyatakan termohon telah lalai memenuhi isi Perjanjian Perdamaian tanggal 31 Oktober 2018 yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.
Ketiga, menyatakan Perjanjian Perdamaian tanggal 31 Oktober 2018 batal dengan segala akibat hukumnya.
Keempat, menyatakan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018 batal dengan segala akibat hukumnya.
Kelima, menyatakan Merpati Airlines berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Keenam, menyatakan demi hukum harta pailit Merpati berada dalam keadaan insolvensi.
Ketujuh, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam kepailitan merpati.
Kedelapan, menunjuk dan mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, HertriWidayanti, Herlin Susanto sebagai kurator kepailitan Merpati Airlines.
Author: Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber: Bisnis.com 27 April 2022 | 13:27 WIB