JAKARTA—Penundaan kewajiban pembayaran utang PT Dutapalma Nusantara berakhir damai. Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan oleh perusahaan perkebunan itu.
Dalam rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebanyak enam dari delapan kreditur menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan.
“Ini sudah lebih dari dua pertiga kreditur yang setuju, jadi sudah memenuhi ketentuan untuk sebuah perdamaian,” ujar pengurus Dutapalma Abdillah, Rabu (27/1/2016).
Dia mengatakan, dua kreditur yang tidak setuju itu adalah PT Mega Eltra selaku pemohon PKPU dan PT Tazar Guna Mandiri. Keduanya tidak setuju dengan proposal yang ditawarkan lantaran dalam rencana perdamaiannya, debitur meminta untuk tidak membayar bunga utang kedua perusahaan.
Dutapalma Nusantara memiliki utang jatuh tempo senilai Rp4,01 miliar kepada Mega Eltra. Utang tersebut berasal dari perjanjian jual beli pupuk pada 2014. Sementara utang debitur kepada PT Tazar Guna Mandiri senilai Rp1,08 miliar.
“Saya sudah sempat menunda agar kedua kreditur bisa melakukan negosiasi dengan debitur, tetapi sampai hari ini belum ada titik temu,” kata Abdillah.
Dalam proposalnya, Dutapalma menyatakan akan membayar seluruh utang tiga hari kerja setelah perjanjian perdamaian atau homologasi ditetapkan oleh majelis hakim. Pembayaran utang pun akan dilakukan secara penuh, tanpa cicilan atau masa tunda. Adapun majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan membacakan putusannya pada Kamis (28/1).
Awalnya, debitur meminta waktu 30 hari setelah homologasi. Namun, setelah melewati proses negosiasi dengan para kreditur dalam pembahasan proposal perdamaian, debitur sepakat untuk membayar seluruh utang hanya tiga hari setelah homologasi.
Abdillah menyebutkan, sampai saat ini daftar tagihan Dutapalma tercatat Rp24 miliar. PT Dutapalma Nusantara resmi dinyatakan dalam PKPU setelah dikabulkannya permohonan PKPU kedua yang dilayangkan oleh Mega Eltra.
Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor : Hendri Tri Widi Asworo
Sumber: bisnis.com, Rabu, 27/01/2016 17:44 WIB