SAN JUAN. Tak kuat menanggung beban utang mencapai US$ 74 miliar, Puerto Rico mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Federal, Rabu (3/5). Ini merupakan nilai kebangkrutan terbesar di pasar utang Amerika Serikat.
Ditambah beban pensiun sebesar US$ 49 miliar, total utang Puerto Rico sebesar US$ 123 miliar jauh melampaui utang Detroit ketika mengajukan kebangkrutan pada tahun 2013 yaitu US$ 18 miliar.
"Masalah Puerto Rico telah berlangsung selama berpuluh-puluh tahun. Satu-satunya harapan adalah mengajukan permohonan ini untuk mengembalikan Puerto Rico ke tempat yang baru," kata Michael Williams, pengacara yang mendampingin litigasi krisis keuangan Puerto Rico, dikutip Chicago Tribune.
Proposal kebangkrutan itu menyebut, dengan beratnya beban utang, Puerto Rico tidak bisa menyediakan layanan publik efektif.
Dari proses restrukturisasi yang mungkin bisa menyehatkan keuangan Puerto Rico pertama kali dalam sepuluh tahun terakhir, negara persemakmuran AS ini mendatang tak akan lagi bisa membayar uang pensiun, layanan kesehatan, dan proyek infrastruktur. Kondisi ekonomi semakin turun sementara tingkat pengangguran hampir mencapai 11%.
Puerto Rico, sebuah pulau di Karibia telah menderita resesi sejak tahun 2016. Setiap tahun, pemerintahnya menggali utang untuk membayar pengeluaran. Dua tahun terakhir, Puerto Rico sudah mencari bantuan dari Washington karena tak lagi bisa membujuk kreditur.
"Kami akan meneruskan negosiasi untuk mencapai kesepakatan dengan kreditur. Proses pengadilan akan mempercepat proses ini," kata Gubernur Puerto Rico Ricardo Rossello, dikutip Reuters.
Sementara itu, kreditur menyuarakan protes atas langkah Puerto Rico. "Proposal mereka bukanlah awal negosiasi yang bisa dipercaya. Proses kebangkrutan di pengadilan justru bisa membuat kondisi mereka jatuh bebas," kata Andrew Rosenberg dari Paul, Weiss, Rifkind, Wharton and Garrison, penasihat keuangan bagi kelompok Ad Hoc Group Puerto Rico General Obligation Bondholders.
SUMBER : New York Times,Reuters
Editor Sanny Cicilia
Sumber : kontan.co.id, Kamis, 04 Mei 2017 / 15:37 WIB