NEWS
Tridomain (TDPM) Berstatus PKPU, Bank Permata Minta Diadakan Rapat Pemegang Obligasi
JAKARTA. Pemegang obligasi PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar atas permintaan PT Bank Permata Tbk (BNLI). 
 
RUPO atas Obligasi I TDPM Tahun 2018 maupun Obligasi II TDPM Tahun 2019 tersebut digelar menyusul penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas Tridomain pada Desember 2021 lalu. 
 
Seperti diketahui, pada 21 Desember 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU terhadap Tridomain yang diajukan oleh PT Bata Mera Wisesa. 
 
Dalam gugatan PKPU dengan nomor perkara 420/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. itu, Majelis Haki menetapkan Tridomain Performance Materials berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. 
 
Kondisi PKPU tersebut mendorong Bank Permata selaku wali amanat Obligasi I maupun Obligasi II yang diterbitkan Tridomain untuk meminta diadakan RUPO. 
 
Rencananya, RUPO Obligasi Tridomain akan digelar pada Kamis, 17 Fenruari 2022 di Mercantile Arhletic Club, Jakarta. RUPO atas Obligasi I akan dimulai pada pukul 09.30 WIB sementara RUPO atas Obligasi II dimulai pukul 14.00 WIB. 
 
Ada tiga agenda utama dalam RUPO tersebut. Pertama, penjelasan dan pertanggungjawaban Tridomain Performance atas adanya Putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus yang memutuskan Tridomain dalam keadaan PKPU. 
 
Kedua, penjelasan Tridomain dan pembahasan terkait rencana perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur, khususnya pemegang Obligasi I maupun Obligasi II yang diterbitkan Tridomain, sehubungan dengan adanya putusan PKPU. 
 
Ketiga, pemberian persetujuan dan kuasa penuh dari pemegang Obligasi I dan Obligasi II kepada Bank Permata selaku wali amanat untuk mewakili pemegang obligasi dalam memberikan suara terhadap rencana perdamaian yang diajukan oleh Tridomain dan pemberian perpanjangan PKPU. 
 
Seperti diketahui, Tridomain menerbitkan Obligasi I TDPM Tahun 2018 dan Obligasi II TDPM Tahun 2019 pada 2019 lalu. Obligasi I memiliki jumlah pokok sebesar Rp 100 miliar dengan bunga sebesar 10,5% per tahun. Sementara Obligasi II memiliki jumlah pokok sebesar Rp 400 miliar dengan bunga sebesar 10,75%. 
 
Obligasi I TDPM Tahun 2018 semestinya jatuh tempo pada 8 Januari 2022. Namun, lantaran sudah berada dalam keadaan PKPU sejak Desember 2021 lalu, Tridomain tidak bisa melaksanakan pembayaran utang kepada para kreditur tanpa adanya persetujuan Tim Pengurus PKPU. Kreditur juga tidak bisa memaksa TDPM untuk melakukan pembayaran. 
 
Reporter: Herry Prasetyo | 
Editor: A.Herry Prasetyo
Sumber: kontan.co.id, Senin, 07 Februari 2022 | 12:41 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media