NEWS
Tim kurator Batavia rilis hasil lelang tahap 4
JAKARTA. Setelah beberapa bulan lalu melakukan pembagian hasil lelang tahap tiga, tim Kurator PT Metro Batavia sudah kembali merilis daftar rencana pembagian hasil lelang tahap keempat. Daftar tersebut pun telah ditetapkan sejak 13 Juni 2016.
 
Berdasarkan pengumuman yang di kutip KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (6/6) tim Kurator perusahaan maskapai penerbangan itu menerangkan pembagian tahap empat itu merupakan hasil dari pemasukan hasil lelang sejumlah aset milik debitur dan pengeluaran sejak 2 April 2016 hingga 20 Mei 2016.
 
Adapun aset debitur yang berhasil di lelang adalah empat unit mesin pesawat jaminan milik Bank Muamalat senilai Rp 1,25 miliar, dua unit mesin pesawat pada daftar boedel pailit Kurator senilai Rp 761,46 juta, dan kantor pusat debitur di Jalan Juanda Jakarta senilai Rp 40 miliar.
 
Sehingga total pemasukan dari lelang aset debitur tersebut sebesar Rp 42,01 miliar. "Pelelangan diadakan pada 14 Maret 2016, 14 April 2016, dan 29 April 2016," jelas salah satu tim Kurator Batavia Turman M. Panggabean.
 
Nah atas hasil tersebut tim Kurator berencana untuk membaginya kepada tiga kreditur dengan total mencapai Rp 37,06 miliar. Adapun ketiganya itu terdiri dari dua kreditur perefen yakni kantor pajak dan mantan karyawan Batavia selaku kreditur preferen dengan nilai masing-masing Rp 5 miliar dan Rp 20 miliar.
 
Lalu juga akan dibagikan kepada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk selaku kreditur separatis sebesar Rp 504,21 juta. "Dalam pembagian tahap keempat tersebut tim Kurator sudah memasukkan kompensasi tagihan kantor pajak yang belum tuntas pada saat pembagian tahap kedua dengan alokasi dana sejumlah Rp1 miliar," tambah Turman.
 
Sisa pembayaran pun akan digunakan sebagai imbalan jasa Kurator. Adapun tim Kurator dalam hal ini mematok imbalan jasa Rp 3,36 miliar. Kemudian dana sejumlah Rp 1,88 miliar akan masuk dalam rekening saldo atau pencadangan. Adapun, utang boedel pailit terhadap Kurator diperkirakan mencapai Rp 5,32 miliar.
 
Turman juga memerinci pengeluaran yang telah dibelanjakan dalam periode 2 April 2016 hingga 20 Mei 2016 yang mencapai Rp4,94 miliar. Pengeluaran tersebut mencakup biaya operasional Kurator, gaji karyawan ex-Batavia, tagihan listrik, biaya lelang, appraisal, alat tulis kantor, hingga perawatan mesin pesawat.
 
Dia juga memasukkan biaya pajak penghasilan penjualan Gedung Juanda senilai Rp 3,37 miliar, biaya bank, serta biaya perkara perdata di Jakarta Utara dan pra peradilan di Jakarta Selatan.
 
Sekadar informasi, sebelumnya tim Kurator telah melaksanakan pembagian hasil eksekusi tahap ketiga. Di mana dalam pembagian tersebht pajak dan mantan karyawan mendapatkan masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan Rp 4 miliar.
 
Sementara, kreditur pemegang hak kebendaan atau separatis yang terdiri dari Bank Muamalat mendapatkan Rp 9 miliar dan PT Bank Capital Indonesia memperoleh Rp 1 miliar. Berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, kreditur diberi waktu untuk mengajukan keberatan atas daftar pembagian hasil lelang hingga tujuh hari setelah penetapan pengadilan. Klausul keberatan tersebut diatur dalam Pasal 192 dan 193.
 
 
Reporter Sinar Putri S.Utami 
Editor Yudho Winarto
Sumber: kontan.co.id, Kamis, 16 Juni 2016 / 19:36 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media