JAKARTA. Pemungutan suara proposal perdamaian PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel ditunda. Pasalnya, hakim pengawas dan tim pengurus menilai proposal perdamaian masih belum menjamin keberangkatan para jamaah.
Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel Sexio Noor Sidqi mengatakan, penundaan tersebut merupakan inisiasi dari hakim pengawas dan pihaknya yang masih menilai kurangnya jaminan kepada para jamaah.
"Karena masih melihat seperti itu, maka kami mengusulkan untuk memperpanjang masa PKPU debitur," ungkapnya, Rabu (20/12). Adapun berdasarkan hasil rapat, seluruh kreditur secara aklamasi menyetujui perpanjangan selama 120 hari.
Menurut Sexio, 120 hari dipilih agar tim pengurus PKPU dapat mengawasi bagaimana perkembangan dari debitur untuk memberangkatkan jamaah. Dirinya juga bilang, 120 hari itu sudah termasuk masa pemulihan First Travel.
Dengan begitu, jika PKPU berakhir damai, debitur bisa langsung memberangkatkan jamaah. Adapun dalam masa pemulihan, First Travel akan melakukan beberapa hal antara lain, menyiapkan kantor dan membuat perjanjian turunan terkait syarat-syarat pemberangkatan umrah kepada Ananta Tour dan vendor lainnya.
Tak hanya itu First Travel juga diharuskan membuat jadwal keberangkatan umrah dan juga melakukan penandatanganan dengan investor. Hal tersebut setidaknya disanggupi oleh perusahaan.
Kuasa hukum First Travel Damba Akmala mengatakan, pihaknya akan berupaya maksimal dalam masa pemulihan. "Perpanjanhan memang hal yang positif, kalau memang kami ingin damai dan membuka peluang jamaah untuk berangkat," tambahnya.
Reporter Sinar Putri S.Utami