JAKARTA. Upaya hukum yang diajukan PT Asuransi Bumi Asih Jaya terhadap status pailit, kandas. Pasalnya, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tidak diterima atau niet ontvantkelijk verklaard (NO) oleh Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan situs resmi MA yang dikutip KONTAN, Senin (10/10) permohonan PK yang diajukan 6 September 2016 itu telah diketuk palu pada 28 September 2016 dengan ketua majelis hakim Soltoni Mohdally.
Atas putusan tersebut, tim kurator Bumi Asih harus bisa lebih kooperatif lagi menghadapi proses kepailitan. Apalagi sudah tak ada upaya hukum yang bisa dilakukan Bumi Asih.
"Debitur harus bisa menerima putusan MA," ungkap salah satu kurator Bumi Asih Lukman Sembada, Senin (10/10). Adapun saat ini diakuinya, pihak Bumi Asih tidak kooperatif lantaran tak pernah menghadiri pra pencocokan tagihan meski sudah diundang resmi oleh tim kurator.
Langkah tersebut pun dinilai dapat merugikan Bumi Asih, karena tak menggunakan haknya untuk menolak tagihan yang masuk ke kurator. Sekadar tahu saja, hingga kini tim kurator mencatat sudah ada 30.000 kreditur yang mendaftar tagihan dengan total mencapai Rp 800 miliar.
"Semua tagihan yang masuk baru dari kreditur konkuren saja," tutur Lukman. Sementara, kreditur pemegang hak jaminan kebendaan atau separatis belum ada yang mengajukan tagihan.
Adapun untuk rapat pencocokan piutang akan akan dilaksanakan pada 15 November 2016. Lukman menjelaskan, mayoritas kreditur yang mendaftar tagihan itu merupakan pemegang polis asuransi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia seperti dari Makassar, Bali, dan Lombok.
Sementara untuk aset, tim kurator mengklaim sudah menemukan sejumlah tanah dan bangunan ruko yang telah dijual debitur sebelum dan setelah berstatus pailit yang terletak di Tegal, Indramayu, Malang, Madiun, Kediri, dan Palembang.
Maka dari itu, tim kurator berencana mengajukan gugatan actio pauliana melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terhitung, aset terjual berupa sembilan unit ruko dan satu hotel dengan nilai pasar lebih dari Rp 22 miliar.
Aset lain yang telah berhasil diamankan yakni sebidang tanah di Jonggol, Bogor dan kantor pusat debitur yang berada di Matraman, Jakarta Timur. Selain itu, masih menunggu hasil rapat umum pemegang saham PT Puri Insan Asih (PIA) dan PT BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP).
Secara terpisah, kuasa hukum Bumi Asih Sabas Sinaga mengaku, belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini. "Kami belum menerima putusan resmi dari MA," ungkap dia singkat.
Reporter Sinar Putri S.Utami
Editor Dupla KS
Sumber: kontan.co.id, Senin, 10 Oktober 2016 / 17:59 WIB