NEWS
OJK Tolak Permohonan Kepailitan dan PKPU Wanaartha Life
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL. Adapun, permohonan tersebut diajukan oleh perwakilan pemegang polis. 
 
“Dengan pertimbangan kepentingan seluruh pemegang polis dan proses pengawasan yang masih berlangsung, OJK menolak permohonan kepailitan dan PKPU kepada WAL [Wanaartha Life] yang diajukan oleh perwakilan pemegang polis PT WAL,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring, Kamis (3/11/2022). 
 
Ogi menuturkan bahwa OJK telah menetapkan status sanksi administratif bagi Wanaartha Life menjadi sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk seluruh kegiatan usaha. Pasalnya, dia menjelaskan Wanaartha Life sampai dengan saat ini tetap tidak dapat memenuhi ketentuan terkait risk-based capital (RBC) hingga ekuitas minimum. 
 
Di samping itu, dia menambahkan bahwa rencana penyehatan keuangan (RPK) yang disampaikan oleh Wanaartha Life kepada OJK dinilai belum mampu menyelesaikan permasalahan fundamental perusahaan. 
 
“Karena tidak ada komitmen yang kuat dari pemegang saham pengendali untuk melakukan penambahan modal,” imbuhnya. 
 
OJK juga menghormati proses hukum dengan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap pihak internal Wanaartha Life yang terindikasi melakukan tindak pidana. Selain itu, Ogi menekankan bahwa OJK juga tetap meminta tanggung jawab pengendali dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
“OJK melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam rangka perlindungan pemegang polis melalui upaya penanganan aset perusahaan yang bermasalah, yang apabila merupakan hak pemegang polis agar tetap menjadi aset perusahaan dan diperuntukkan kepada para pemegang polis,” tegasnya. 
 
Author: Rika Anggraeni
Editor : Muhammad Khadafi
Sumber: bisnis.com 03 November 2022  |  19:16 WIB 
OJK Tolak Permohonan Kepailitan dan PKPU Wanaartha Life (bisnis.com)
 
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media