SEMARANG - Masa mediasi perpanjangan terkait pembahasan nominal utang PT Nyonya Meneer terhadap krediturnya PT Nata Meridian Investara (NMI) guna mencapai kesepakatan damai telah berjalan 20 hari dari total 90 hari waktu yang diberikan majelis hakim. Namun, hingga kini belum ada titik temu antara keduanya.
Masa mediasi tersebut merupakan proses dalam gugatan penagihan utang atau permohonan kewajiban penundaan utang (PKPU) yang diajukan PT NMI terhadap PT Nyonya Meneer di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Perkembangan sampai sekarang belum ada perdamaian soal jumlah utang antara keduanya. Kami masih mencoba memediasi keduanya. Kita coba cari yang win win solution antara PT NMI dengan PT Nyonya Meneer," kata Ketua Tim Pengurus PKPU, Dedi A Prasetyo, Senin (30/3/2015).
Dedi mengatakan, selama 20 hari berlalu, belum pernah ada pertemuan mediasi antara keduanya. Rencananya, tim pengurus akan menjadwalkan pertemuan mediasi keduanya dalam waktu dekat.
Jika dalam pertemuan nantinya tetap tidak ada kesepakatan damai terkait masih adanya perdebatan selisih angka utang, jelas Dedi, pihaknya akan mengusulkan ke majelis hakim pemeriksa pada Pengadilan Negeri Semarang agar ditunjuk auditor independen.
"Kami akan usulkan auditor independen jika tetap belum damai. Nantinya auditor itu yang akan menghitung masalah utang piutang keduanya yang diperdebatkan," jelasnya.
Sebagaimana yang didalilkan, PT NMI menyatakan PT Nyonya Meneer memiliki utang sebesar Rp 110 miliar. Namun hal itu dibantah, PT Nyonya Meneer menyatakan utangnya hanya Rp 17,7 miliar.
Atas perbedaan angka itu, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto telah memberikan waktu untuk mediasi selama 45 hari. Namun belum juga ada kesepakatan antar keduanya. Hingga kemudian majelis hakim memperpanjang waktu mediasi selama 90 hari. (*)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
Sumber: tribunjateng.com, Senin, 30 Maret 2015 18:05 WIB