NEWS
'Omon-omon' Penyelamatan Sritex (SRIL) Usai Diputus Pailit
JAKARTA - Janji manis pemerintah untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex yang terjerat pailit belum membuahkan hasil. Upaya pemerintah untuk mendorong opsi going concern atau keberlanjutan usaha Sritex tak disambut positif oleh tim kurator. 
 
Tim kurator dalam proses kepailitan Sritex menyatakan opsi going concern belum bisa diambil lantaran belum adanya alasan yang cukup secara hukum. Apalagi, kurator menilai bahwa manajemen Sritex tidak kooperatif dan transparan dalam memberikan informasi kepada kurator. 
 
"Para debitur pailit tidak kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator dan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 98 UUK-PKPU," ujar Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator Sritex dalam konferensi pers di Semarang, Senin (13/1/2025) malam.  
 
Denny menyampaikan bahwa pembahasan mengenai opsi going concern telah dilakukan pada November 2024. Namun demikian, tim kurator tidak menerima data yang sebelumnya telah diminta kepada direktur keuangan dan direktur independen Sritex. 
 
Sikap tidak kooperatif itu juga terlihat ketika tim kurator berusaha untuk mengecek bahan baku dan stok hasil produksi. Denny menuturkan, tim kurator dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi dengan alasan perintah pemilik perusahaan. 
 
"Kemarin kita cek, ada bahan baku yang banyak sekali di PT Bitratex Industries. Bahkan, saya kira bahan bakunya lebih banyak dari yang di PT Sritex," jelas Denny. 
 
Fakta yang ditemukan tim kurator tersebut berbanding terbalik dengan kabar yang disampaikan manajemen Sritex. 
 
Tim kurator juga mengungkapkan dugaan upaya pemindahan barang yang dilakukan debitur secara ilegal. Aksi bongkar muat barang, baik barang jadi maupun bahan baku, dilakukan pada malam hari.  
 
Sejumlah fakta tersebut menjawab pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang menyebut tim kurator mangkir dari mediasi going concern. 
 
"Kami sangat bingung dengan pernyataan tersebut, mengingat kami tidak pernah diundang baik secara resmi maupun informal untuk mediasi going concern," ungkap Denny. 
 
Tim kurator pun berharap pemerintah dapat berkoordinasi dengan baik supaya proses penyelesaian kepailitan berlangsung lancar. Mereka meminta pemerintah bergerak lebih terkoordinasi, tidak sendiri-sendiri, tidak parsial, serta mau melibatkan semua pihak terkait. 
 
"Kami meminta dukungan kepada seluruh pihak dan biarkan tim kurator menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," ujarnya. 
 
Dalam pemberesan harta pailit, tim kurator juga meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Perlindungan itu, kata mereka, sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran pada saat pemblokiran dan perubahan spesimen rekening para debitur pailit, pemblokiran asset atau harta pailit, penyegelan aset atau harta pailit dan pengamanan terhadap tim kurator saat melakukan aktivitas dan kunjungan ke lokasi pabrik para debitur pailit. 
 
Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih menantikan pertemuan dengan tim kurator yang mengurus kepailitan Sritex Group untuk mencari jalan keluar penyelamatan perusahaan tekstil tersebut. 
 
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat bertemu dengan tim kurator. Kendati demikian, pemerintah tetap berupaya mempertahankan operasional Sritex tetap berjalan.  
 
"Belum [bertemu kurator], kita lagi upayakan untuk bisa ketemu dengan kurator Sritex, tapi kayanya ada yang akan bisa menyelesaikan masalah Sritex, dan tetap bahwa kita upayakan agar Sritex tetap beroperasi, tidak ada PHK," kata Febri di Kantor Kemenperin, dikutip Selasa (14/1/2025).  
 
Saling Tuding 
 
Pihak Sritex menuding tim kurator telah memutarbalikkan fakta proses kepailitan Sritex. Mereka meminta kurator menjalankan proses kepailitan emiten tekstil itu sesuai dengan prinsip keadilan. 
 
Penasihat hukum Sritex, Jonggi Siallagan menyayangkan pernyataan tim kurator yang menyebut para debitur pailit (Sritex dan dan tiga anak usahanya), tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas.  
 
Menurutnya, pada 1 November 2024, pihak Sritex telah mempertanyakan dan meminta Tim Kurator untuk berkunjung (site visit) ke 4 kantor dan pabrik. 
 
“Faktanya, Tim Kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024," jelas Jonggi dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2025). 
 
Penasihat hukum Sritex lainnya, Patra M Zen juga mengeklaim bahwa pihaknya sejak awal sudah menyampaikan tim kurator untuk bisa bekerja dan bahkan telah menyiapkan ruangan di kantor Sritex, Sukoharjo.  
 
Namun, sudah lebih dari 2 bulan, tim kurator tidak pernah datang dan bekerja langsung di Sukoharjo. "Ini sudah kami sampaikan melalui surat tertulis, tertanggal 1 November 2024," tegas Patra. 
 
Adapun, Patra menekankan bahwa satu-satunya jalan terbaik untuk semua pihak termasuk puluhan ribu buruh dan karyawan adalah Sritex bisa berjalan lagi. 
 
"Jalan yang terbaik, Sritex harus diselamatkan," ujar Patra. 
 
Buruh Pilih PHK 
 
Buruh PT Bitratex Industries, salah satu anak usaha Sritex, yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional atau KSPN, menolak opsi going concern dalam proses pengurusan kepailitan Sritex. 
 
Bitratex adalah salah satu anak usaha emiten tekstil berkode SRIL. Perusahaan ini ikut diputus berstatus pailit dalam gugatan pembatalan perdamaian yang dilakukan oleh PT Indo Bharat Rayon.  
 
Nanang Setiyono, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah yang juga menjadi pekerja di anak perusahaan Sritex itu ikut hadir dalam rapat kreditur. Kehadiran mereka dipicu tentang adanya kabar pengambilan keputusan going concern dengan mekanisme voting. 
 
"Kami harus membawa karyawan yang banyak supaya pada saat voting kami tidak kalah suara. Yang kami duga, ada banyak kreditur yang sudah dikondisikan debitur. Itu akan merugikan kami," jelas Nanang, Selasa (14/1/2025). 
 
Perwakilan serikat pekerja PT Bitratex Industries menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus kepailitan Sritex. Nanang menyebut, opsi going concern yang coba ditawarkan debitur dikhawatirkan bakal merugikan pekerja tidak hanya di induk Sritex tapi juga anak usaha lainnya. 
 
"Kami pilih PHK agar kami bisa mendapatkan hak-hak kami, bisa mengambil Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan bisa segera mencari pekerjaan lagi," tegas Nanang. 
 
Adapun, rapat kreditur kepailitan Sritex yang semula diagendakan pada Selasa (14/1/2025) ditunda pelaksanaannya hingga pekan depan. Humas Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengonfirmasi hal tersebut. 
 
Penulis : Afiffah Rahmah Nurdifa & M Faisal Nur Ikhsan 
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Sumber: bisnis.com Rabu, 15 Januari 2025 | 07:05 
'Omon-omon' Penyelamatan Sritex (SRIL) Usai Diputus Pailit
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media