NEWS
Karyawan Nyonya Meneer Rela Di-PHK Asal Dapat Pesangon
SEMARANG - Kondisi PT Nyonya Meneer yang sedang terpuruk juga sampai di telinga para suami karyawan. Sebut saja namanya Wahyudi yang mendengar curhat istrinya tentang kondisi perusahaan.

"Pernah curhat soal terlambat gajian. Istri saya pernah libur tiga bulan, pernah libur seminggu, lalu seminggu lagi masuk. Katanya nunggu bahan juga. Ya karena curhat istri jadi tahu kondisi Nyonya Meneer," ujarnya ketika menunggu istrinya pulang.

Istri bekerja, kata Wahyudi, sedikit banyak membantu perekonomian keluarga. "Alhamdulillah bisa nyekolahin anak. Sangat membantu saya yang cuma kerja di proyek bangunan," ujarnya.

Jika memang keberadaan PT Nyonya Meneer tidak bisa dipertahankan dan terjadi PHK, Wahyudi hanya berharap perusahaan memenuhi hak karyawan. "Kalau ada PHK ya mau bagaimana lagi. Yang penting pesangonnya dibayarkan," ujarnya.

Hal sama disampaikan Rusman. Dirinya berharap perusahaan memberikan pesangon jika terjadi PHK. "Pesangon sudah jadi hak karyawan yang kena PHK," ujarnya. Rusman mengatakan istrinya sudah bekerja di PT Nyonya Meneer hampir 30 tahun. Ketika mendapat giliran libur, istri Rusman tidak bekerja di tempat lain. Namun kerja menjaga toko kelontong yang dibuka di rumahnya untuk penghasilan sampingan.

"Kalau libur kadang seminggu. Baru kerja lagi. Kalau libur, istri saya jaga toko saja. Keberadaan Nyonya Meneer sangat membantu kami. Kami berdoa tetap bertahan," ujarnya.

Seperti diberitakan, dalam beberapa tahun terakhir perusahaan Nyonya Meneer mengalami masalah keuangan. Puncaknya ketika akhir Januari 2015 lalu, Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Siti Jamzanah, mengabulkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan perusahaan asal Jakarta, PT Nata Meridian Investara (NMI) selaku distributor tunggal barang PT Nyonya Meneer.

Hakim Pengadilan Niaga Semarang kemudian memberikan batas waktu selama 45 hari kepada perusahaan jamu PT Nyonya Meneer untuk menyelesaikan kewajibannya membayar utang ke kreditur, paling lambat akhir Maret mendatang. Jika utang itu tidak terlunasi, perusahaan jamu yang berdiri sejak 1919 itu terancam pailit.

Tim Pengurus Kreditur, Dwi Nuryanto mengatakan, waktu yang diberikan tersebut terhitung sejak akhir Januari lalu, atau sejak Pengadilan Niaga Semarang menyatakan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan jamu tersebut. "Dengan batas waktu yang diberikan yaitu selama 45 hari, PT Nyonya Meneer harus melunasi seluruh utangnya hingga Maret mendatang," kata Dwi Nuryanto kepada Tribun Jateng, Kamis (19/2).

Sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh PT Nata Meridian Investara (NMI) terhadap perusahaan jamu, PT Nyonya Meneer, kembali digelar di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (5/3).

Dalam sidang PKPU beragendakan pembahasan proposal perdamaian ini, PT Nyonya Meneer menyanggupi akan membayar seluruh utangnya kepada PT NMI dan 36 kreditur lainnya yang ikut mengajukan gugatan.

Hanya saja, pembayaran utang yang disanggupinya tersebut dengan batasan waktu antara satu tahun hingga lima tahun masa pelunasan. "Kami menawarkan pembayaran terhadap kreditur selama satu tahun hingga lima tahun," kata kuasa hukum PT Nyonya Meneer, Maria Ulfa dan Linda Yuni.

Meski menyatakan sanggup membayar utang terhadap para pemohon (kreditur), namun PT Nyonya Meneer tetap menolak pembayaran utang seperti yang didalilkan PT NMI yaitu sebesar Rp 89 miliar dan utang barang Rp 21 miliar. "Kami hanya mengakui utang kepada PT NMI selaku distributor tunggal PT Nyonya Meneer sebesar Rp 17,7 miliar," jelasnya. (tribun jateng cetak)
Sumber: tribunjateng.com, Senin, 9 Maret 2015 07:56 WIB
http://jateng.tribunnews.com/2015/03/09/karyawan-nyonya-meneer-rela-di-phk-asal-dapat-pesangon

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media