NEWS
Produsen Casio Dibelenggu PKPU, Debitur Kecewa
JAKARTA – PT Nakajima All Indonesia, produsen mesin Casio untuk kasir itu harus menghadapi restrukturisasi utang di pengadilan setelah terbukti memiliki utang kepada vendornya.
 
Perusahaan yang berlokasi di area industri Kawasan Berikat Nusantara (KBN) itu dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh PT Keum Su Tech, rekanan penyuplai bahan baku kepada Nakajima All Indonesia.
 
Keum Su Tech mengajukan permohonan PKPU dengan perkara No. 198/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga Jkt.Pst pada 11 September 2019 lalu. Pemohon meminta dalam tuntutannya kepada pengadilan agar mengabulkan permohonan PKPU karena Nakajima memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebanyak US$24.114.
 
Utang di antara keduanya dari transaksi bisnis melalui purchase order dan invoice yang masa jatuh tempo disepakati keduanya sebagai mitra bisnis. Namun demikian, terjadi gagal bayar kepada pemohon sejak Agustus 2018 lalu. 
 
Selain Keum Su Tech, kreditur lain adalah PT Harmonic Techindo Agung yang memiliki piutang juga kepada Nakajima All Indonesia sebesar US$44.160 dan PT Space Indonesia dengan piutang senilai US$276. Keduanya adalah kreditur lain untuk memenuhi syarat PKPU terhadap Nakajima. 
 
Dalam perjalanan persidangan, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU Keum Su Tech pada 8 Oktober 2019. Hakim menyatakan agar termohon menjalani restrukturisasi utang sementara selama 45 hari, sejak putusan dibacakan di persidangan.
 
Pengadilan mengangkat Zentoni dan Hendrawarman sebagai pengurus PKPU Nakajima All Indonesia (debitur). Hingga berita ini diturunkan kuasa hukum pemohon Keum Su Tech Rizky Yosep Fredolin enggan berkomentar kepada Bisnis.
 
Sementara itu, kuasa hukum debitur Petrus Bala Pattyona mengatakan keberatan dengan dikabulkannya permohonan PKPU tersebut karena justru para pemohon membatalkan secara sepihak kerjasama dengan kliennya.
 
“Iya kami keberatan, dalam jawaban kami keduanya termohon dan pemohon mempunyai hubungan dagang dan transaksi bisnis yang telah lama tetapi tiba-tiba order yang sudah disepakati dibatalkan,” kata Petrus dihubungi terpisah oleh Bisnis.
 
Petrus mengatakan seharusnya vendor-vendor lain tidak memindahkan atau mengalihkan bahan baku kepada perusahaan lain supaya kliennya masih bisa produksi dan kinerja keuangan membaik.
 
Akibatnya, imbuh Petrus, berdampak terhadap operasional perusahaan. Dia mengatakan, perusahaan tidak lagi beroperasional sejak Juli 2019 lalu dan berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawan.
 
Pemutusan hubungan kerja kepada para buruh, paparnya, telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum dengan mengakhiri hubungan kerja secara sukarela dengan kesepakatan bersama sejak Desember 2018 dan berakhir pada Januari 2019.
 
“Bahwa benar termohon mempunyai utang kepada pemohon dan kami sejak pertengahan Agustus 2018 mengalami kesulitan keuangan karena kerjasama dibatalkan secara sepihak,” ujar dia.
 
Selain itu, menurutnya, dampak dari kondisi keuangan belum membaik kepada para vendor disebabkan oleh kantor pusat Nakajima di Jepang tidak memberikan suntikan modal untuk menjalankan operasional kliennya.
 
KECEWA
 
Dalam jawabannya pula, menurut Petrus, kliennya sudah dalam keadaan insolvensi gagal bayar atau tidak mampu membayar tidak berproduksi lagi karena tidak ada orderan barang-barang dari mitra bisnis.
 
“Kami belum tahu berapa nilai tagihan kepada kreditur lain, nanti ada rapat pencocokan utang. Tetapi yang jelas, kami kecewa karena Nakajima adalah produsen Casio terkenal sejak dulu sekarang berada dalam PKPU,” ujarnya.
 
Pihaknya sendiri belum bisa memberikan proposal perdamaian kepada para kreditur dan pengurus karena harus menunggu hasil daftar piutang tetap.
 
Pengurus PKPU Zentoni berharap PKPU dari Nakajima dapat berakhir homologasi perdamaian. Pasalnya, dia juga prihatin apabila perusahaan itu gagal bayar pada kemudian hari karena masyarakat sudah mengenal merek Casio.
 
“Semoga nanti bisa lanjut perdamaian, kami berharap perusahaan holding mereka dari Jepang menyuntikkan modal kepada mereka, supaya mereka bisa produksi lagi,” ujarnya.
 
Dia mengatakan, setelah pengurus ditunjuk oleh majelis hakim maka pendaftaran tagihan piutang akan berakhir pada 6 November 2019 dan rapat pencocokan piutang pada 20 November 2019.
 
 
Yanuarius Viodeogo - Bisnis.com
Editor : M. Taufikul Basari
Sumber: bisnis.com, 28 Oktober 2019  |  09:50 WIB
 
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media