NEWS
Terungkap! Ini Alasan Sritex (SRIL) Ajukan Perpanjangan PKPU 120 Hari
 JAKARTA -- PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 120 hari. Mayoritas kreditur dikabarkan menyetujui permohonan perpanjangan PKPU Sritex. 

"Para kreditur menyetujui adanya perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU tetap. Debitur memohon dapat diperpanjang 120 hari," kata Penasihat Hukum Sritex, Patra M Zaen, kepada Bisnis dikutip, Minggu (13/6/2021). 
 
Usut punya usut, pengajuan perpanjangan PKPU tersebut terkait upaya restrukturisasi utang Sritex yang cenderung kompleks. 
 
Seperti diketahui, utang PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kini hampir mencapai Rp20 triliun. 
 
Sebelumnya, Sritex mengajukan perpanjangan persiapan proses PKPU menjadi 120 hari hingga awal Oktober 2021. CV Prima Karya membawa Sritex ke Meja Hijau dengan tuduhan keterlambatan pembayaran utang senilai Rp5,5 miliar. 
 
Adapun, kreditur Sritex menambah nilai terutang sebanyak Rp20 triliun yang terdiri dari kreditur terjamin senilai Rp700 miliar dan Rp19 triliun dari kreditur yang tidak terjamin. 
 
"Verifikasi sedang berlangsung dan jumlah final akan segera dirilis," kata Anggota Tim Verifikasi Pengadilan Niaga Semarang yang dikutip Sabtu (12/6/2021). 
 
Proses PKPU tersebut telah menghentikan proses pembayaran utang perseroan yang berdenominasi dolar. Di samping itu, perseroan juga mengalami hambatan di pasar kredit lantaran kinerja yang buruk pada 2020. 
 
Seperti diketahui, kinerja ekspor Sritex merosot 17 persen secara tahunan karena pandemi Covid-19. Sementara itu, kebangkitan global virus Covid-19 saat ini dinilai mengancam pemulihan perseroan. 
 
 
Author: Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber: Bisnis.com 13 Juni 2021  |  11:50 WIB 
 
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media