JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) harus memulai untuk menyusun proposal perdamaian. Hal itu seiring dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Castleford Investment Holdings Ltd diterima oleh majelis hakim.
Dalam sidang putusan, Senin (25/4) ketua majelis hakim Suko Triyono mengatakan pertimbangan menerima permohonan PKPU itu lantaran sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Dengan kata lain, dalam persidangan BUMI terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Castleford. Serta, BUMI juga terbukti memiliki lebih dari satu kreditur.
"Permohonan sudah memenuhi Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU, sehingga majelis memiliki alasan hukum untuk mengabulkan PKPU sementara selama 45 hari bagi BUMI," ungkap Suko dalam persidangan.
Dalam putusannya juga, majelis menunjuk Kisworo sebagai hakim pengawas dan mengangkat tiga dari lima nama pengurus PKPU yang diajukan Castleford. Ketiganya adalah William E. Daniel, Imran Nating, dan Akhmad Henry Setyawan. Adapun dalam proses PKPU, para pengurus ini nantinya akan menjembatani para kreditur dengan pihak BUMI untuk mencapai suatu perdamaian (homologasi).
Sekadar tahu, permohonan ini diajukan Castleford lantaran BUMI memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar US$ 54,38 juta.
Dimana utang tersebut timbul berdasarkan Agreement of Acknowledge of Indebtedness pada 30 Desember 2014. Berdasarkan perjanjian utang tersebut, BUMI telah mengakui memiliki utang kepada kliennya sebesar US$ 50 juta.
Dengan begitu, UMI berkewajiban untuk membayar pada saat jatuh tempo berikut bunganya kepada Castleford. Adapun pembayaran seharusnya sudah dilakukan BUMI paling lambat satu tahun setelah tanggal berlaku pengalihan pada 30 Desember 2015.
Tak hanya itu dalam Pasal 2.2 dalam perjanjian utang juga disebutkan, kewajiban BUMI terhadap pembayaran bunga atas utang yang harus dibayar kembali secara kwartal sejak berlakunya perjanjian utang. Adapun besar bunga tersebut sebesar 6,7% per tahun.
Namun pada perjalanannya, BUMI tidak melaksanakan balik pembayaran baik utang pokok dan bunga. Terkait hal itu Castleford pun telah melayangkan surat peringatan alias somasi kepada BUMI sebanyak tiga kali. Namun BUMI tetap tak melakukan pembayaran.
Dengan demikian, terhitung per 31 Maret 2016 jumlah kewajiban BUMI kepada Castleford sebesar US$ 54,38 juta. Utang tersebut terdiri dari utang pokok dan utang bunga hingga periode Maret 2016.
Sementara itu sebelumnya, kuasa hukum BUMI Aji Wijaya mengatakan, pihaknya sudah siap jika nantinya ada PKPU di dalam perusahaan dibawah Bakrie Grup itu. Bahkan ia mengaku, para direksi sudah memberikan informasi tersebut kepada kreditur asing.
Aji juga menyampaikan, meski telah melakukan pembicaraan secara intensif terhadap kreditur bank dan pemegang obligasi, pihaknya tak bisa menghindari permohonan PKPU ini. Bahkan, ia mengatakan permohonan PKPU ini menjadi momentum untuk restruktur utang BUMI. "BUMI melihat ini PKPU merupakan momentum jadi sekalian saja," kata dia beberapa waktu lalu.
Reporter Sinar Putri S.Utami
Editor Sanny Cicilia
Sumber: kontan.co.id, Senin, 25 April 2016 / 15:51 WIB
http://nasional.kontan.co.id/news/bumi-resmi-berstatus-pkpu