NEWS
Kurator Bumi Asih terima tagihan Rp 450 M
Jakarta. Tim kurator PT Asuransi Bumi Asih Jaya mengaku sudah menerima tagihan dari 3.000 kreditur senilai Rp 420 miliar. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan masih dibukanya pendaftaran hingga akhir 30 Agustus 2016.
 
Salah satu tim kurator Bumi Asih Lukman Sembada mengatakan pendaftaran tersebut semuanya berasal dari para nasabah. "Belum ada kreditur separatis yang mengajukan tagihan," ungkap dia seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (19/7).
 
Pihak kurator juga belum bisa memprediksi berapa seluruh total tagihan dari para kreditur karena nasabah asuransi Bumi Asih terlampau banyak dan tersebut di seluruh Indonesia. Ditambah lagi, saat ini dirinya masih mempelajari dokumen-dokumen perusahaan.
 
Untuk saat ini tim kurator akan menerima semua tagihan yang masuk dan akan diverifikasi bersama-sama dengan pihak debitur (Bumi Asih) pada 13 September 2016.
 
Lukman juga bilang, saat ini pihaknya masih terus melakukan inventarisasi aset meski debitur sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Adapun saat ini, aset perusahaan yang sudah diblokir kurator adalah sebidang tanah di daerah Jonggol.
 
"Kemudian, ada juga aset yang sudah kami temukan yakni beberapa bangunan gedung di Jakarta dan hotel," tambah Lukman.
 
Khusus untuk kepemilikan sejumlah hotel, ia mengatakan, kepemilikan Bumi Asih atas hotel-hotel iti adalah secara tidak langsung. Pasalnya, adanya kepemilikan dari pihak lain yang masih terafiliasi yakni PT Puri Insani Asih (PIA) sekitar 75%.
 
Lukman mengaku untuk mencari aset perusahaan Bumi Asih, pihaknya melakukannya secara sendiri. "Debitur belum memberikan data-data mengenai aset mereka hingha kini," kata dia.
 
Dengan demikian, tim kurator akan terus mengejar hingga daerah yang disinyalir terdapat aset Bumi Asih seperti Balikpapan, Palembang, Makassar, Bali, Jambi, Yogyakarta, dan Cirebon.
 
Adapun sikap tim kurator yang masih meneruskan proses kepailitan itu dinilai sudah sesuai dengan Pasal 16 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal tersebut menyebutkan, kurator berwenang melaksanakan tugas pemberesan harta pailit sejak tanggal putusan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
 
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Bumi Asih Sabas Sinaga mengatakan, dalam rapat pihaknya mengajukan permohonan untuk menunda sementara proses kepailitan karena adanya proses PK di MA.
 
Sekadar tahu saja, Bumi Asih mengajukan permohonan penundaan karena menurutnya perusahaan masih memiliki kesempatan untuk bebas dari kepailitan dan dapat menjalankan bisnisnya kembali.
 
"Permohonan itu kami tujukan kepada majelis hakim, hakim pengawas dan tim kurator," jelas Sabas. Adapun permohonan tersebut akan disikapi oleh hakim pengawas pada saat tapat kreditur selanjutnya.
 
 
Reporter Sinar Putri S.Utami 
Editor Adi Wikanto
Sumber: kontan.co.id, Selasa, 19 Juli 2016 / 17:56 WIB

http://nasional.kontan.co.id/news/kurator-bumi-asih-terima-tagihan-rp-450-m

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media