JAKARTA. Produsen minuman kemasan 2Tang PT Tang Mas digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Loscam Indonesia, produsen palet kayu, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PN Jakpus, Loscam Indonesia pada 7 Oktober lalu telah mendaftarkan permohonan PKPU terhadap Tang Mas dengan nomor perkara 408/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Baca Juga: Lagi, Evergrande Group Melewatkan Putaran Ketiga Pembayaran Kupon Obligasi
Dalam petitumnya, Loscam meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU terhadap Tang Mas. Loscam juga meminta majelis hakim menetapkan PKPU Sementara terhadap Tang Mas untuk jangka waktu paling lama 45 hari.
Belum ada informasi apa latar belakang pengajuan permohonan PKPU ini. Yang jelas, berdasarkan penelusuran Kontan, Tang Mas sejak tahun lalu menghadapi perselisihan hubungan industrial dengan bekas karyawan yang telah diputus hubungan kerja (PHK) namun belum memperoleh pesangon.
Baca Juga: Setelah Eropa dan China, Giliran Jepang yang Tercekik Harga Listrik
Tang Mas merupakan bagian dari Grup 2Tang, produsen teh dari Tegal, Jawa Tengah, yang telah beroperasi sejak 1942.
Memiliki dua pabrik yang berlokasi di Cimanggis, Depok, dan Cidahu, Sukabumi, Tang mas memproduksi berbagai produk minuman dalam kemasan 2Tang seperti air mineral 2Tang, air mineral Flick, Teh Zegar, Zestea Green Tea, Frutang Orange, dan Frutang Asam Jawa.
Reporter: Herry Prasetyo |
Editor: A.Herry Prasetyo