NEWS
Resmi Berstatus Pailit, Aset Hokindo Jaya Bisa Dieksekusi
JAKARTA - PT Hokindo Jaya resmi berstatus pailit dan langsung mendapatkan insolvensi setelah gagal meyakinkan para kreditur untuk menyetujui rencana perdamaiannya.
 
Ketua majelis hakim Sinung Hermawan mengatakan rencana perdamaian debitur tidak memenuhi Pasal 281 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Seluruh kreditur pemegang hak jaminan atau separatis menyatakan menolak secara aklamasi.
 
"Menyatakan PT Hokindo Jaya dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Sinung dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (29/8/2016).
 
Dia menerangkan kreditur separatis yang tidak setuju yakni PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Permata Tbk, Citibank NA, Bank Commonwealth, dan PT Bank DBS Indonesia. Dengan demikian, debitur langsung berstatus pailit dan mendapatkan insolvensi.
 
Majelis hakim mengangkat tim pengurus sebelumnya yang terdiri dari Kiagus Ahmad dan Johannes E. Aritonang menjadi tim kurator dalam proses kepailitan.
 
Salah satu pengurus PKPU Kiagus Ahmad menilai debitur tidak sungguh-sungguh dalam menjalani proses restrukturisasinya. Terlebih saat membuat proposal perdamaian untuk ditawarkan kepada kreditur.
 
"Tim pengurus sudah memberikan sejumlah masukan terkait dengan proposal, tetapi tidak dioptimalkan oleh debitur," kata Kiagus kepada Bisnis seusai persidangan.
 
Debitur, lanjutnya, sempat berkeinginan mendatangkan investor untuk memberikan suntikan dana guna pembayaran utang. Operasional usaha Hokindo diklaim masih berjalan normal.
 
Usaha di bidang percetakan, imbuhnya, memang masih lesu dalam beberapa tahun terakhir, sehingga debitur kesulitan dalam melunasi seluruh tagihan yang mencapai Rp236 miliar. Adapun, hingga sebelum voting proposal perdamaian, tidak ada investor yang meminati usaha debitur.
 
Terkait dengan kepailitan, Kiagus menuturkan sebagian besar aset debitur telah dijaminkan kepada bank. Kelima bank yang menjadi kreditur separatis memegang jaminan secara cross collateral.
 
Sejumlah aset yang dijaminkan yakni tanah dan bangunan, inventori perusahaan, serta mesin-mesin produksi. Menurutnya, sebagian besar aset tersebut berisiko mengalami penurunan nilai jika tidak kunjung dieksekusi.
 
Pihaknya masih akan berkonsultasi dengan hakim pengawas terlebih dahulu sebelum memulai proses kepailitan. Kendati demikian, nilai tagihan debitur dipastikan akan membengkak seiring adanya pendaftaran tagihan baru.
 
"Biasanya tagihan akan bertambah dari buruh dan pajak, belum kalau ada pihak lain yang mau mengklaim utangnya," ujar Kiagus.
 
Sementara itu, Direktur Utama PT Hokindo Jaya Michael yang juga menjadi debitur tidak bersedia untuk memberikan tanggapan.
 
Perkara No. 56/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut bermula saat Citibank NA mengklaim mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap para debitur sebanyak Rp2 miliar. Majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU pada 29 Juni 2016.
 
Rio Sandy Pradana  
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Sumber: bisnis.com, Senin, 29/08/2016 17:49 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media