JAKARTA. PT Alpindo Mitra Baja bisa bernafas lega.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Alpindo dan Koperasi Bina Usaha.
"Perdamaian antara debitur dengan para kreditur sebagaimana telah disepakati bersama sah," ujar Ketua Majelis Hakim Didi Riyono Putra dalam amar putusannya, Selasa (22/9).
Sebelumnya, Alpindo dan Koperasi Bina Usaha digugat PKPU oleh tiga bank yakni Bank Woori Saudara, Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah dan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (Bank Mutiara).
Bahkan PN Jakpus sudah sempat memutuskan PKPU terhadap keduanya pada Januari 2015 silam.
Perdamaian terjadi setelah para debitur mengajukan proposal untuk restrukturisasi utang.
Restrukturisasi utang pun dimungkinkan karena Alpindo sudah mendapatkan investor baru.
Dalam proposal perdamaian diketahui bahwa perusahaan komponen baja tersebut diambil alih oleh Laja Lapian.
Kuasa hukum Alpindo Hendri J Pandiangan menyebut, Laja baru mengakuisisi perusahaan saat proses rapat kreditur yang sudah diperpanjang tiga kali.
Asal tahu saja, Laja mengambil alih 68% saham di Alpindo. Hal ini membuatnya menjadi Direktur Utama Alpindo.
Lebih lanjut Laja menjelaskan, restrukturisasi kepada para kreditur akan berbeda-beda. Contohnya untuk untang BNI Syariah, akan dibayarkan selama lima tahun.
Kuasa hukum Bank Woori Saudara, Dwiyanto pun menyepakati proposal tersebut karena dilakukan sesuai cashflow perusahaan.
Sebelumnya Alpindo memiliki utang ke banyak bank.
Selain tiga bank yang mengajukan PKPU, perusahaan juga memiliki utang yang belum dibayarkan kepada Bank Panin Syariah sebesar Rp 103,1 miliar, BRI Syariah dengan nilai sebesar Rp 176,7 miliar dan Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) senilai Rp 32,8 miliar.
Oleh Tri Sulistiowati
Editor: Adi Wikanto.
Sumber: Rabu, 23 September 2015 | 13:56 WIB
http://nasional.kontan.co.id/news/dapat-investor-alpindo-lolos-dari-pailit