JAKARTA. Para kreditur PT Nyonya Meneer (PT Njonja Meneer) berharap ada investor yang mau mengambil alih perusahaan, setelah perusahaan jamu yang berdiri sejak tahun 1919 ini, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Kuasa hukum salah salah satu kreditur Nyonya Meneer Hendrianto Bambang Santoso, Eka Windiarto yang juga sebagai pemohon pembatalan perdamaian mengatakan, harus ada investor yang berani masuk ke produsen jamu tersebut.
"Apalagi ini merupakan warisan budaya Indonesia yang bergerak di bidang jamu," ungkap Eka saat dihubungi KONTAN, Jumat (4/8).
Sekadar tahu, pada Kamis (3/8) Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Nyonya Meener dalam kedaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Alasannya, produsen jamu itu terbukti lalai dalam menjadi perjanjian perdamaian yang diteken dua tahun lalu dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Eka menjelaskan, kliennya itu merupakan suplier bahan-bahan jamu Nyonya Meneer asal Solo.
Adapun utang Nyonya Meneer kepada Hendrianto mencapai Rp 7 miliar. Atas utang tersebut, hingga saat ini pihaknya belum menerima pembayaran. Padahal pada Juni 2015, pihak Nyonya Meneer berjanji untuk membayarnya selama lima tahun dengan dicicil.
Hal itu pun tertuang dalam perjanjan perdamaian yang kemudian yang telah ditekan keduanya dan telah disahkan pula oleh pihak pengadilan. Namun sayangnya, hingga saat ini Nyonya Meneer tidak juga menjalankan kewajibannya.
Sehingga, Eka mengaku mengambil upaya hukum dengan mengajukan pembatalan pembayaran tersebut ke pengadilan. Pengadilan pun akhirnya mengabulkan pembatalan Eka, Kamis lalu.
Eka pun mengatakan, dengan dipailitkannya perusahaan maka utang para kreditur justru semakin terjamin. Pasalnya, nantinya aset perusahaan akan jatuh ke tangan kurator untuk dapat dikelola ataupun dieksekusi.
Meski begitu, pihaknya masih berharap ada investor yang mau mengambil alih aset perusahaan. Adapun selain pihaknya, Nyonya Meneer juga diketahui memiliki utang kepada para pekerjanya.
Reporter Sinar Putri S.Utami
Editor Sanny Cicilia