JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kagum Lokasi Emas berakhir damai. Menariknya perdamaian ditetapkan oleh Hakim Pengawas Mahfudin tanpa adanya proposal.
"Permohonan perdamaian dikabulkan, keputusan nanti, nanti Jumat (25/5), bahwa dengan adanya pencabut perkara dari pemohon dan perdamaian antara pemohon dan termohon pada 18 Mei 2018, maka putusan 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst akan dihentikan," katanya dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (22/5).
Meski demikian Hakim Pengawas Mahfudin, posisinya sebagai hakim pengawas hanya dapat memberikan rekomendasi. Sementara putusan akan diketuk oleh Majelis Hakim.
Masih dalam rapat, Halim Mahfudin menjelaskan, ketetapan diambil lantaran, para pemohon telah mencabut perkara pada 11 Mei 2018, dan telah dilakukan perjanjian perdamaian pada 18 Mei 2018. Di mana Kagum Lokasi sebagai debitur akan menyerahkan unit-unit kepada konsumen yang trlah melunasi pembayaran.
Direktur Kagum Lokasi Nugroho Tjondrojono pun membenarkan hal tersebut, ia bahkan bilang bahwa sejatinya para konsumen telah diberikan surat undangan bahwa pada 2 April 2018, untuk serah terima unit kepada konsumen.
"Iya sebenarnya sudah ada perdamaian, sebelumnya pada 2 April ini juga sudah kita beritahukan ke konsumen bahwa unit siap serah terima," katanya kepada KONTAN seusai sidang.
Perjanjian perdamaian ini, yang menurut Hakim Mahfudin jadi dasar untuk menghentikan proses PKPU Kagum Lokasi.
Sementara itu, pengurus PKPU Kagum Lokasi Arin Tjahjadi Muljana, menilai ketetapan tersebut sebenarnya tak bisa dilakukan, sebab Kagum Lokasi belum memberikan proposal perdamaian. Hal ini tak sesuai UU 37/2004 rentang Kepailitan dan PKPU.
"Ya kalau menurut Undang-undang debitur harus memberikan proposal perdamaian dulu, karena kreditur kan bukan hanya dari pihak konsumen, tapi ada perbankan, dan kontraktor," katanya dalam kesempatan yang sama.
Arin juga cukup heran, mengapa hakim pengawas mengambil keputusan tersebut. Dalam rapat, ia sendiri meminta agar para kreditur mematuhi putusan yang menyatakan Kagum Lokasi sudah masuk PKPU. Pun jika ingin berdamai prosedur sesuai UU 37/2004 harus dilakukan.
"Ya nanti kita lihat saja bagaimana putusannya, ini pertama kali juga damai tanpa proposal-proposal," sambungnya.
Sementara dalam proses PKPU ini sendiri, sudah ada 226 kreditur dengan tagihan Rp 426 miliar yang terdaftar oleh kreditur.
Sekadar informasi, Kagum Lokasi dimohonkan PKPU oleh dua orang pembeli Apartemen Grand Asia Afrika Residence yang dibangun oleh Kagum Lokasi. Permohonan PKPU diajukan lantaran pemohon yang dijanjikan akan mendapatkan unit pada 2015 lalu. Kagum Lokasi resmi masuk PKPU pada 19 April 2018.
Dari penelusuran KONTAN, Apartemen Grand Asia Afrika Residence dibangun sebanyak 2.288 unit. Dan diklaim telah terjual sebanyak 1.761 unit, sementara konsumen yang sudah melunasi ada sebanyak 1554 konsumen.
Sementara harga jual Apartemen Grand Asia Afrika berada dalam rentang Rp 229 juta yang paling murah untuk tipe studio seluas 22 m2. Sementara yang paling mahal adalah tipe 3 Bedroom seluas 74 m2 seharga Rp 740 juta.
Reporter: Anggar Septiadi
Editor: Yudho Winarto