NEWS
UTANG PIUTANG: BUVA Tolak Permohonan Pailit
JAKARTA — Perusahaan properti PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. menolak permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT Monroe Consulting Group lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
Perusahaan konsultan manajemen dan sumber daya manusia itu mengajukan permohonan pailit atas Bukit Uluwatu Villa lantaran memiliki piutang terhadap anak usaha emiten berkode BUVA, PT Dialog Mitra Sukses. Jumlah utang PT Dialog Mitra terhadap Monroe (pemohon) diklaim Rp204,5 juta.
 
Kuasa hukum BUVA Giovani A.T Sinulingga dari kantor hukum Giovani Sinulingga & Partners mempertanyakan niat Monroe Counsulting mengajukan permohonan pailit atas kliennya.
 
Dia berdalih BUVA tidak bertanggung jawab atas aksi korporasi yang dilakukan anak usaha. Menurutnya, akibat dari aksi korporasi anak usaha, termasuk masalah utang-piutang, sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan.
 
“Kami menolak permohonan kepailitan yang diajukan oleh pemohon. Kami tidak bertanggung jawab terhadap aksi korporasi anak usaha,” katanya kepada Bisnis usai sidang, Selasa (10/1).
 
Dia mengakui bahwa PT Dialog Mitra Sukses adalah salah satu entitas usaha BUVA, dengan kepemilikan saham mayoritas. Kendati begitu, dia keberatan jika utang anak usaha disangkutpautkan dengan Bukit Uluwatu.
 
Giovani mengatakan pemohon pailit tidak mempelajari dengan benar isi dari Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.
 
Selain itu, menurut dia, pemohon melanggar kompetensi relatif lantaran membawa kasus ini ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya, kegiatan operasional BUVA berlokasi di Badung, Bali.
 
PERJANJIAN
 
Sementara itu, kuasa hukum PT Monroe Consulting Group Dedyk Eryanto Nugroho mengungkapkan perjanjian penyediaan kandidat pekerja diteken oleh pemohon dan termohon. Perjanjian agensi atau rekrutmen itu tertuang dalam Perjanjian Antar Waktu No. 001/PWKT-1/HRD/DMS/V/2015.
 
“Yang menandatangani perjanjian adalah pihak BUVA. Namun, BUVA menempatkan karyawan tersebut ke anak usahanya PT Dialog Mitra Sukses,” sebutnya.
 
Dia mengklaim, pemohon pailit telah melaksanakan kewajiban dengan menyediakan kandidiat pekerja kepada termohon. Dengan begitu, termohon memiliki kewajiban untuk membayar biaya agensi.
 
Jumlah biaya agensi yang harus dibayarkan Rp205,4 juta. Monroe mengklaim utang ini telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
 
Pemohon telah beberapa kali melakukan penagihan untuk segera melunasi pembayaran invoice, juga telah melayangkan surat somasi kepada termohon.
 
Somasi tersebut tertuang dalam surat No. 01/B-MCG-BUVA/NYCO/XI/16 pada 15 November 2016, serta No. 02/B-MCG-BUVA/NYCO/XI/16 perihal tanggapan surat No. 027/XI/BUV/2016 dan somasi/peringatan kedua atau terakhir pada 23 November.
 
Menurut ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU di Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa debitur yang mempunyai dua kreditur atau lebih dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
 
Berdasarkan laporan keuangan Bukit Uluwatu per 31 Desember 2015, termohon memiliki utang kepada kreditur lain, seperti Dirjen Pajak, PT Bank Central Asia Tbk., dan PT BCA Finance Tbk.
 
Perkara kepailitan ini terdaftar dengan register No. 58/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
 

Deliana Pradhita Sari  
Editor : Gita Arwana Cakti
Sumber: bisnis.com, Rabu, 11/01/2017 10:37 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media