NEWS
PT Nyonya Meneer Tawarkan ke Kreditur Model Pelunasan Utang
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
SEMARANG - Sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Nata Meridian Investara (NMI) terhadap perusahaan jamu, PT Nyonya Meneer, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (5/3/2015).

Dalam sidang PKPU beragendakan pembahasan proposal perdamaian ini, PT Nyonya Meneer menyanggupi akan membayar seluruh utangnya kepada PT NMI dan 36 kreditur lainnya yang ikut mengajukan gugatan.

Hanya saja, pembayaran utang yang disanggupinya tersebut dengan batasan waktu antara satu tahun hingga lima tahun masa pelunasan.

"Kami menawarkan pembayaran terhadap kreditur selama satu tahun hingga lima tahun," kata kuasa hukum PT Nyonya Meneer, Maria Ulfa dan Linda Yuni.

Meski menyatakan sanggup membayar utang terhadap para pemohon (kreditur; red), namun PT Nyonya Meneer tetap menolak pembayaran utang seperti yang didalilkan PT NMI yaitu sebesar Rp 89 miliar dan utang barang Rp 21 miliar.

"Kami hanya mengakui utang kepada PT NMI selaku distributor tunggal PT Nyonya Meneer sebesar Rp 17,7 miliar," jelasnya.

Terkait jangka waktu pelunasan, itu tidak berlaku bagi kreditur preveren (kantor pajak) yang wajib dibayar. Khusus kreditur sparatis sejumlah bank, kuasa hukum PT Nyonya Meneer menyatakan akan membayar sesuai jadwal pembayaran.

"Terhadap para kreditur konkuren, kami atas nama PT Nyonya Meneer membagi 8 kelompok kemampuan bayar sesuai nilai dan jangka waktu," ucapnya.

Maria Ulfa menuturkan, atas hutang usaha, suplier dibawah Rp 100 juta akan dicicil setiap bulan selama setahun. Kemudian nilai Rp 100 juta sampai Rp 300 juta dicicil tiap bulan dengan waktu 2 tahun. Dan nilai Rp 300 juta-Rp 750 juta dicicil tiap bulan dengan jangka 3 tahun.

"Untuk hutang senilai Rp 750 juta sampai Rp 5 miliar dicicil tiap bulan selama 4 tahun dan nilai Rp 5 miliar sampai Rp 35 miliar dicicil selama 5 tahun," jelasnya.

Dalam sidang PKPU yang digelar di hadapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Siti Jamzanah, proposal perdamaian dibacakan langsung oleh Ketua Tim Pengurus Kreditur PT Nyonya Meneer, Dedy A Prasetyo.

Terkait perbedaan tagihan antara termohon dan pemohon, tim pengurus kreditur dan hakim pengawas telah mengupayakan perdamaian. Namun, mediasi itu kenyataannya tidak berjalan mulus.

"Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Dengan demikian, tim pengurus akan menyerahkan ke hakim pengawas untuk memutuskannya," kata Dedy.

Dedy menuturkan, tim pengurus menyampaikan jumlah tagihan yang diakui sebesar Rp 235.327.743.523. Jumlah tagihan hutang itu berasal dari sekitar 37 pihak, baik kantor pajak, bank, badan hukum serta perorangan dan diakui PT Nyonya Meneer sebagai hutangnya.

Tim pengurus menyatakan, mengakui adanya dua hutang yang nilai dan kebenarannya masih diragukan. Pertama piutang PT NMI yang mengklaim sebesar Rp 89 miliar. PT nyonya Meneer membantah dan hanya mengakui berhutang Rp 17 miliar.

"Hal itu belum ada titik temu dan masih dibahas pada sidang berikutnya.

Kedua, piutang pribadi Candra Basuki (ranger) ke PT Nyonya Meneer yang ditransfer lewat Bank Mega sebesar Rp 35 miliar yang diajukan diakhir verifikasi hutang tim pengurus," terangnya.

Dia mengatakan, meski diakui Nyonya Meneer adanya penerimaan itu, namun pengurus mencurigai tagihan itu bodong karena belum bisa dibuktikan.

"Tagihan itu kami akui, tapi dengan catatan. Kami masih menunggu bukti transfer Bank Mega. Prinsipnya jangan sampai ada tagihan bodong," tegas Dedi.

Sidang PKPU sementara ditempuh PT Nyonya Meneer atas permohonan penyelesaian hutang krediturnya. Selanjutnya, kreditur diberikan kesempatan untuk menerima atau menolak perdamaian dari PT nYonya Meneer pada sidang yang digelar Senin (9/3/2015) depan. (*)
Sumber: TRIBUNJATENG.COM, Kamis, 5 Maret 2015 20:11 WIB


DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media