NEWS
PERJANJIAN PINJAMAN: Multicon Indrajaya Digugat Pailit
 
 
JAKARTA — Tiga perusahaan asing secara bersama-sama mengajukan gugatan pailit kepada PT Multicon Indrajaya Terminal terkait dengan utang senilai US$50,32 juta atau sekitar Rp678,03 miliar.
 
Ketiga perusahaan investasi tersebut yakni Asean China Investments Fund II L.P. sebagai pemohon pailit I, UVM Venture Investments L.P sebagai pemohon pailit II, dan SACLP Investments Limited selaku pemohon pailit III.
 
Ketiganya adalah konsorsium lembaga keuangan untuk investasi dan pengembangan usaha yang berbasis di Singapura.
 
Multigroup Logistics Company merupakan perusahaan logistik terpadu yang memfokuskan bisnisnya menjadi tiga lini usaha. Multigroup membawahi PT Multicon Indrajaya Terminal di bidang pelayanan terminal peti kemas, PT Multiline Pengiriman Jasa di sektor pengiriman barang. dan PT Multitrans Logistics Indonesia yang bergerak di sektor rantai pasokan (supply chain).
 
Kuasa hukum para pemohon pailit Libarani Sandhi mengatakan Multicon Indrajaya Terminal (termohon pailit I) memiliki utang kepada masing-masing pemohon yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
 
“Utang-utang tersebut berupa pinjaman investasi yang tidak kunjung dikembalikan,” katanya, Rabu (23/3).
 
Dalam berkas permohonannya, Libarani menjabarkan utang Multicon kepada pemohon I dan pemohon III sebesar US$20,72 juta atau ekuivalen Rp279,19 miliar. Sementara itu, utang kepada pemohon II senilai US$8,88 juta atau Rp119,65.
 
Sebenarnya, utang tersebut merupakan warisan utang dari induk usaha Multicon Indrajaya Terminal, yakni PT Multigroup Logistic Company. Para pemohon pailit telah mengucurkan kredit invetasi kepada induk usaha pada 30 April 2013.
 
Namun pada perkembangannya, induk usaha tidak mampu membayar sehingga diputus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 November 2016. Selanjutnya, induk usaha ini dinyatakan pailt oleh pengadilan yang sama tertanggal 19 Desember 2016.
 
Padahal, induk usaha masih menyisakan utang tertunggak. Sehingga, para pemohon pailit berupaya mempailitkan anak usahanya yaitu Multicon Indrajaya Terminal yang berperan sebagai penjamin perusahaan (corporate guarantee). Pasalnya, Multicon telah mengikatkan diri sebagai penjamin atas pembayaran utang Multigroup Logistics Company kepada tiga pemohon pailit.
 
Libarani melanjutkan, selain mempailitkan Multicon, pihaknya turut menyeret penjamin utang lainnya yaitu Hiendra Soenjoto sebagai termohon II, Peiter Paais sebagai termohon III, Azhar Umar sebagai termohon IV, dan Asma Admi Usman sebagai termohon V.
 
Keempat termohon ini bertindak sebagai penjamin perseorangan (personal guarantee). Pasalnya, mereka merupakan pemilik saham dari Multigroup Logistics Company.
 
Sesuai konsekuensi hukumnya, lanjut dia, para penjamin utang telah berubah kedudukannya menjadi debitur. Sehingga, mereka wajib melunasi seluruh utang Multigroup Logistics Company, tanpa ada keharusan para pemohon menagih terlebih dahulu kepada PT Multigroup yang telah jelas berstatus pailit.
 
Dia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Libarani mengklaim permohonan ini telah sesuai dengan Pasa 2 ayat (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
 
Dalam permohonannya, para pemohon meminta majeis hakim menunjuk dan mengangkat Beni Heriyanto selaku kurator, yang bertugas mengeksekusi aset para termohon pailit.
 
Sebelumnya, persidangan perkara dengan No.13/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Jkt.Pst itu digelar pada Rabu (22/3) dengan agenda pembuktian. Ditemui usai persidangan, pihak termohon pailit belum mau berkomentar.
 
 
Deliana Pradhita Sari  
Editor : Bunga Citra Arum Nursyifani
Sumber: bisnis.com, Jum'at, 24/03/2017 14:10 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media