NEWS
Dinyatakan Pailit, Jokowi Bubarkan Dua BUMN Ini
JAKARTA. Melalui dua peraturan pemerintah (PP) Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan dua perusahaan plat merah atau BUMN.
 
Dua PP tersebut yakni, PP Nomor 8 Tahun 2023 dilakukan pembubaran pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airline. Kemudian melalui PP Nomor 9 Tahun 2023 dilakukan pembubaran pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
 
Kedua perusahaan BUMN tersebut dibubarkan lantaran telah dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi. Kedua keputusan tersebut ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2023.
 
Pembubaran Merpati Airline berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
 
"PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit," dikutip Kontan.co.id dari PP Nomor 8 Tahun 2023, Rabu (22/2).
 
Adapun penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.
 
Hal yang sama juga terdapat pada PP Nomor 9 Tahun 2023 mengenai pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces. Perseroan dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018.
 
"PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan bubar karena dinyatakan pailit," jelas kutipan PP Nomor 9 Tahun 2023.
 
Untuk PT Kertas Leces penyelesaian pembubaran perusahaan termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.
 
Kemudian semua kekayaan sisa hasil likuidasi kedua perseroan akan disetorkan ke kas negara.
 
Reporter: Ratih Waseso | 
Editor: Khomarul Hidayat
Sumber: kontan.co.id, Rabu, 22 Februari 2023 / 20:19 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media