JAKARTA - PT Sariwangi Agricultural Estate Agency terancam pailit setelah mantan kuasa hukumnya mengajukan gugatan pembatalan perjanjian perdamaian.
Berdasarkan berkas permohonan, kantor hukum Legisperitus Lawyers mengklaim mempunyai piutang sebesar Rp2,35 miliar yang belum dilunasi oleh perusahaan perkebunan teh tersebut. Adapun, pemohon merupakan salah satu kuasa hukum Sariwangi selama proses restrukturisasi utang.
"Setelah melewati tenggang waktu pembayaran biaya jasa, termohon tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban pembayaran tersebut," tulis kuasa hukum pemohon Ervin Lubis dalam berkas yang diperoleh Bisnis, Senin (4/4/2016).
Dijelaskan, kedua pihak memiliki hubungan hukum berdasarkan Perjanjian Jasa Sariwangi sejak 24 Mei 2015. Termohon menunjuk pemohon sebagai konsultan untuk memfasilitasi dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Fasilitas yang diberikan yakni pencarian dan komunikasi dengan investor, serta pemberian jasa-jasa non-hukum dan hukum dalam proses uji tuntas hingga perjanjian investasi.
Atas pekerjaan tersebut, pemohon berhak mendapatkan pembayaran sebesar Rp2,35 miliar dan telah disepakati oleh Sariwangi.
Dokumen
Dikatakan, Sariwangi, CR Aroma, dan Johan A. Supit telah menandatangani sejumlah dokumen terkait pengambilalihan saham senilai US$6 juta pada termohon. Sariwangi juga mendapatkan fasilitas pemberian pinjaman dari CR Aroma.
Perjanjian Jasa Sariwangi mengatur bahwa biaya harus dibayarkan kepada kuasa hukum dalam tiga hari kerja sejak pemohon memberi tagihan tertulis. Pemohon mengajukan tagihan sejak 10 November 2015.
Namun, termohon tidak kunjung melaksanakan kewajiban pemenuhan pembayaran kendati telah diberikan surat pemberitahuan dan peringatan secara lisan maupun tulisan. Pemohon tidak mendapatkan respons positif dari termohon.
Di sisi lain, Sariwangi juga diklaim memiliki lebih dari satu kreditur. Adapun, pihak tersebut yakni Andrew TA Supit dengan piutang Rp1,66 miliar dan Phu Ben Tea Company Ltd dengan tagihan Rp2,43 miliar.
Ervin mengusulkan tiga nama calon kurator yang bisa diangkat oleh majelis hakim jika termohon dinyatakan pailit yakni Adhiguna A Herwindo, Ramos L. Pardede, dan Ahmad B. Sati.
Dalam persidangan, termohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan perkara No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst hingga 11 April 2016.
Restrukturisasi
Sariwangi dinyatakan dalam PKPU sejak 19 Mei 2015. Saat itu, Sariwangi hanya merupakan penjamin atas pinjaman dari anak usahanya PT MP Indorub Sumber Wadung.
MP Indorub dan Sariwangi didesak untuk merestrukturisasi utangnya oleh PT Bank Commonwealth terkait fasilitas kredit dengan total US$11,23 juta yang dipergunakan guna pengembangan usaha perkebunan.
Proses restrukturisasi tersebut dinyatakan berakhir pada 22 September 2015. Ketua majelis hakim Mas'ud telah menyatakan sah dan mengkikat secara hukum perjanjian perdamaian yang ditandatangani Presiden Direktur Sariwangi Andrew T. Supit dan Direktur MP Indorub Tating Koswara.
Sariwangi memiliki tagihan tetap mencapai Rp1,05 triliun. Pemerinciannya, tagihan lima kreditur separatis Rp719,03 miliar, 59 kreditur konkuren Rp334,18 miliar, dan satu kreditur preferen Rp1,21 miliar.
Adapun, MP Indorub memiliki tagihan sebanyak Rp35,71 miliar. Tagihan dari kreditur separatis mencapai Rp31,5 miliar, 19 kreditur konkuren Rp3,28 miliar, dan kreditur preferen Rp922,81 juta.
Rio Sandy Pradana
Editor : Nancy Junita