JAKARTA – PT Sriwijaya Air digugat permohonan penundaan kewajiban utang atau PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU terhadap Sriwijaya Air diajukan oleh Sugianto pada Selasa (20/9/2022). Permohonan PKPU terhadap Sriwijaya Air itu terlah terdaftar dengan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakpus.
Dalam petitumnya, pemohon PKPU meminta hakim mengabulkan PKPU Sriwijaya Air.
Pertama, menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
Kedua, mengangkat dan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jelannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) Sriwijaya Air.
Ketiga, mengangkat Sahat Tua Situngkir, Tarnama Kevin Nainggolan, Danny Christoper Sinaha dan Januado SP Sihombing selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU.
“Maupun sebagai Tim Kurator dalam hal Sriwijaya Air dinyatakan dalam keadaan pailit.”
Author: Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber: bisnis.com 21 September 2022 | 09:25 WIB I