JAKARTA. Perusahaan BUMN PT Barata Indonesia akhirnya lolos dari ancaman pailit setelah ditetapkan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 7 Oktober lalu.
Penetapan PKPU tersebut menyusul permohonan yang diajukan oleh PT Fortuna Badja Indi dan PT Pandan Jaya Indonesia.
Seperti diketahui, pada 27 Juli lalu, kedua perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan PKPU terhadap Barata. Permohonan dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby itu didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
PKPU tersebut berakhir antiklimaks dengan tercapainya perdamaian antara Barata dengan para krediturnya. Dudi Pramedi, Anggota Tim Pengurus PKPU Barata, mengatakan, perdamaian antara Barata dan kreditur telah disahkan pada 6 Desember lalu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, dalam rapat majelis permusyawaratan majelis hakim yang digelar Senin (6/11) lalu, majelis hakim telah menyatakan sah dan mengikat perjanjian perdamaian antara Barata Indonesia dengan para kreditur sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian tertanggal 26 November 2021.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan PKPU terhadap Barata dalam perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby telah berakhir.
Sayang, manajemen Barata enggak bersuara terkait pengesahan perdamaian tersebut. Tri Pangrukti, Sekretaris Perusahaan Barata mengatakan, secara resmi pihaknya belum mendapat salinan putusan homologasi dari PN Surabaya.
Tri Pangrukti juga enggan menginformasikan skema restrukturisasi yang telah disepakati dalam perjanjian perdamaian dengan para kreditur. "Sesuai arahan pengurus, hal itu bersifat internal dan tidak boleh disebarkan," ujar Tri Pangrukti.
Reporter: Herry Prasetyo |
Editor: A.Herry Prasetyo
Sumber: kontan.co.id, Rabu, 08 Desember 2021 | 18:35 WIB