NEWS
Nyonya Meneer Seperti Rumah Kami Sendiri
SEMARANG - Ratusan karyawan perusahaan jamu legendaris PT Nyonya Meneer menggelar aksi damai di depan Pengadilan Niaga Semarang, Senin (9/3). Ratusan buruh datang bersama-sama dari perusahaannya yang terletak di Kaligawe, Kota Semarang.

 

Mereka masih mengenakan seragam buruh yang bertuliskan "PT Nyonya Meneer" di bagian dada. Sesampainya di depan pengadilan, para buruh langsung menggelar orasi menggunakan pengeras suara. Orasi dilakukan secara bergantian oleh para buruh yang didampingi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Semarang.

 

Selain itu, para buruh juga membawa berbagai poster yang diantaranya bertuliskan "Nyonya Meneer tidak layak dipailitkan", "Pikirkan nasib 13.000 buruh", "Produksi dan penjualan masih berjalan, kok mau dipailitkan, ada apa ya?", "Mempailitkan berarti mendzolimi kami/buruh", dan banyak poster lainnya.

 

Seorang buruh yang ikut dalam aksi, Mahmudah (52) mengatakan, dirinya sudah bekerja di PT Nyonya Meneer selama lebih dari 25 tahun. Baginya, perusahaan jamu tempatnya bekerja itu sudah seperti rumahnya sendiri. "Saya kerja di sana (PT Nyonya Meneer) sudah lama. Kami sudah seperti keluarga sendiri. Makanya saya tidak mau kalau perusahaan sampai dinyatakan pailit," katanya.

 

Mahmudah yang sudah menjadi janda itu mengaku menggantungkan hidup dari pekerjaannya sebagai buruh di perusahaan jamu itu. Usianya yang sudah berkepala lima, sudah tidak mungkin bekerja di perusahaan lain jika harus berhenti dari PT Nyonya Meneer.

 

"Jangan sampai pailit. Suami sudah meninggal, penghasilan satu-satunya dari situ. Saya sudah tua dan usia tidak produktif, nanti saya mau makan apa," ujarnya.

 

Sebelumnya, PT Nata Meridian Investara (NMI) yang merupakan distributor Nyonya Meneer mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 89 miliar. Dari hasil persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap para kreditornya mencapai Rp 267 miliar. Jika Nyonya Meneer tak sanggup membayar utang maka perusahaan jamu yang berdiri 1919 itu terancam dipailitkan.

 

Mahmudah bersama ratusan buruh lainnya berharap, hakim pemeriksa dan pengawas tidak menjatuhkan putusan pailit terhadap perusahaan tersebut. Dia meminta hakim memberikan putusan yang adil.

 

Hak karyawan

 

Dalam aksi tersebut, seorang orator yang juga merupakan karyawan PT Nyonya Meneer, Kurniawan meminta kepada hakim pengawas agar tidak memailitkan perusahaan jamu tersebut. "Kepada hakim pengawas, perhatikan nasib kami. Kami mohon agar tidak dipailitkan. Karena kami bekerja dan mencari makan dari perusahaan ini," kata Kurniawan, dalam orasinya.

 

Ia menuturkan, kalau PT Nyonya Meneer terpaksa dinyatakan pailit, maka hak buruh yang harus diutamakan. Diantaranya seperti gaji dan pesangon.

 

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Semarang, Muhron mengatakan PT Nata Meridian Investara (NMI) selaku kreditur harusnya fair terhadap kondisi PT Nyonya Meneer.

 

“Gugatan pailit yang diajukannya tidak sesuai dengan kondisi perusahaan saat ini. Produksi masih lancar, penjualan lancar, kenapa harus dipailitkan. Harusnya bijaksana, dengan memailitkan Nyonya Meneer berarti menelantarkan 1.300 karyawan," katanya.

 

Dia meminta kepada majelis hakim pemeriksa dan hakim pengawas agar memberikan keputusan yang adil nantinya. Selain fakta hukum, dirinya meminta hakim mempertimbangkan fakta sosial, yakni nasib ribuan buruh PT Nyonya Meneer.

 

Ada waktu 270 hari

 

Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Dwiarso Budi Santiarto menyatakan batas waktu sementara pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Nyonya Meneer terhadap keditornya akan habis setelah 45 hari atau tepatnya pada 10 Maret.

 

"Setelah mediasi PKPU sementara gagal, masih ada PKPU tetap yang masanya 270 hari," katanya.

 

Selama 270 hari masa PKPU tetap itu, PT Nyonya Meneer masih diberikan waktu untuk kembali melakukan mediasi dengan para krediturnya untuk mencapai kesepakatan damai. "Saat ini gugatan terhadap PT Nyonya Meneer masih ditangani hakim pengawas. Setelah itu, dari hakim pengawas nanti hasilnya akan dilaporkan pada majelis hakim yang saya ketuai," jelasnya.

 

Dari masa PKPU tetap 270 hari itu, jika tidak juga mencapai kesepakatan damai maka bisa saja PT Nyonya Meneer dipailitkan. "Tapi, biasanya masih ada perpanjangan waktu setelah PKPU tetap," tegasnya.

 

Sebagai hakim ketua yang menyidangkan kasus ini, dia masih menunggu laporan dari hakim pengawas.

 

Penentuan mengenai penetapan PKPU akan disampaikan majelis hakim pada sidang hari ini, Selasa (10/3). (tim)

Sumber: tribunjateng.com, Selasa, 10 Maret 2015 09:09 WIB

http://jateng.tribunnews.com/2015/03/10/nyonya-meneer-seperti-rumah-kami-sendiri

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media