Salah satu pengurus PT Kasindo Graha Kencana Yandri Sudarso mengatakan dari 20 kreditur yang masuk dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), hanya delapan kreditur yang telah mengajukan tagihan beserta dokumen pendukung kepada tim pengurus.
"Total tagihan sementara yang masuk mencapai Rp450 miliar," kata Yandri saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (28/4/2015).
Dia menambahkan seluruh kreditur yang telah mendaftarkan tagihannya berasal dari perusahaan perbankan dan kantor pajak. Sifat tagihan terdiri dari separatis, konkuren, dan preferen, tetapi nama masing-masing kreditur belum bisa diperinci.
Tim pengurus telah membuka pendaftaran tagihan para kreditur sejak putusan PKPU hingga batas akhir pada 13 April 2015. Adapun, rapat verifikasi tagihan dijadwalkan pada 8 Mei 2015.
Secara terpisah, kuasa hukum PT Kasindo Graha Kencana Turman Panggabean mengatakan tagihan riil kliennya tidak sebesar nominal tersebut. Beberapa tagihan yang diajukan kreditur ada yang tidak rasional.
"Aneh saja tagihan segitu, ada bank yang memasukkan tagihan biaya kuasa hukum, sedangkan dia tidak diwakilkan," kata Turman.
Pihaknya mengaku siap berkoordinasi dengan prinsipalnya untuk mencocokkan utang dan menyusun proposal perdamaian. Bahkan, proposal tersebut sudah disusun saat perkara kepailitan Arifin (pemilik Kasindo) berjalan.
"Jadi proses tersebut tidak masalah bagi kami dan siap untuk berdamai dengan kreditur," ujarnya.
Dalam perkara No. 26/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst tersebut, Kasindo didesak PT Bank CIMB Niaga Tbk untuk merestrukturisasi utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp135,96 miliar dan US$1,7 juta.
Utang tersebut muncul dari sejumlah pemberian fasilitas kredit oleh Bank CIMB Niaga sejak 9 Agustus 2006 hingga 5 Agustus 2009. Seluruh perjanjian kredit tersebut wajib dilunasi oleh debitur pada 5 Agustus 2014.
Selain Bank CIMB Niaga, Kasindo juga memiliki utang dengan sembilan kreditur lain sesuai putusan PKPU. Kreditur lain tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk., PT Citibank Indonesia, PT Bank CTBC Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Mega Tbk., dan PT Bank Harda Internasional.
Rio Sandy Pradana
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Sumber: bisnis.com, Selasa, 28/04/2015 22:17 WIB