NEWS
Multilintas Agung Perkasa Lolos Dari Pailit
JAKARTA—PT Multilintas Agung Perkasa lolos dari kepailitan setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan yang diajukan PT Multiline Shipping Services.
 
"Menolak permohonan pailit pemohon untuk seluruhnya," ungkap ketua mejelis hakim, Baslin Sinaga dalam amar putusannya yang dikutip Bisnis.com, Minggu (22/11/2015). Penolakan tersebut karena majelis menilai permohonan pailit Multiline tidak sederhana dan penuh dengan kepentingan.
 
Hal tersebut, lanjut Baslin terlihat dari jawaban Multilintas atas gugatan ini, yang tidak perah menyetujui pembayaran apapun yang dilakukan salah satu pemegang sahamnya yakni, Multiline.
 
“Termohon tidak pernah meminta atau memberikan instruksi dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga manapun yang dapat membuat pemohon melakukan pembayaran demi kepentingan termohon,” tambah majelis hakim.
 
Majelis juga menilai utang termohon kepada kreditur lain yakni PT Multilintas Sentra Bahari, memerlukan bukti lebih lanjut. Pasalnya, termohon sendiri membantah adanya utang senilai Rp26,46 miliar itu.
 
Dalam jawabannya termohon mengatakan utang kreditur lain tersebut tidak didasari dengan dokumentasi yang jelas. Dengan demikian, majelis berpendapat utang termohon kepada pemohon menjadi tidak sederhana.
 
Maka, permohan pailit tersebut tidak memenuhi unsur pailit yang diatur dalam Pasal 8 ayat 4 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam pasal tersebut dijelaskan, permohon pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana.
 
Dalam pertimbangannya, majelis juga berpendapat permohonan pailit yang diajukan pemohon mengandung unsur kepentingan. Pasalnya, Hiendra Soenjoto direktur utama dari termohon merupakan direktur dari pemohon pailit.
 
"Sehingga majelis menilai permohonan pailit ini penuh dengan kepentingan, dan patut untuk ditolak," tegas Baslin.
 
Sidang putusan tersebut hanya dihadiri oleh pihak pemohon. Sementara pihak termohon memilih untuk tak hadir. Ditemui seusai persidangan kuasa hukum Multiline Jakoeb Jakaria enggan berkomentar banyak. Pihaknya belum bisa memastikan akan mengajukan kasasi atau tidak.
 
Sebagai gambaran, dalam permohonan pailitnya, pemohon mengklaim utang termohon mencapai Rp147,35 miliar. Utang tersebut berasal dari pembayaran yang telah dilakukan Multiline terhadap berbagai macam kewajiban yang dialami Multilintas yang notabene adalah anak usahanya. Pembayaran itu dilakukan sejal 2012.
 
Akibat dari pembayaran dan pembiayaan tersebut Multilintas diklaim memiliki kewajiban untuk mengembalikan pembiayaan itu kepada Multiline. Atau dalam artian, apa yang sudah dibiayai tersebut merupakan utang yang harus dilunasi Multilintas.
 
Wan Ulfa Nur Zuhra   
Editor : Hendri Tri Widi Asworo
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media