Seruan Nasabah Wanaartha Life Saat Aset Rp2,4 Triliun Terkait Benny Tjokro Disita Negara
JAKARTA - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan pailit atas perusahaan asuransi jiwa ini.
Dorongan itu setelah Mahkamah Agung memutuskan menyita aset Benny Tjokrosaputro senilai Rp2,4 triliun sah dilakukan. Gugatan Wanaartha Life bahwa dana jumbo itu milik perusahaan dan akan digunakan untuk membayar nasabah dianggap MA tidak tepat.
Dengan keluarnya ketetapan sahnya penyitaan harta Benny Tjokrosaputro yang disebut milik Wanaartha Life dalam kasus Jiwasraya senilai Rp2,4 triliun tertuang dalam putusan MA No. 5728K/Pid.Sus/2022. Putusan ini ditetapkan pada 6 Oktober 2022.
Benny Wulur, Kuasa Hukum Sejumlah Nasabah Wanaartha Life menyebutkan dengan semakin tergerusnya aset perusahaan dia meminta OJK segera mengajukan pailit atas Wanaartha Life.
Dengan pengajuan pailit, kata dia, maka nasabah masih memiliki ruang untuk mengajukan gugatan lain-lain melalui kurator agar dana sebesar Rp2,4 triliun yang disita dapat dikembalikan.
"Kami masih ada peluang dengan gugatan lain-lain," katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu. Dia menuturkan dengan status pailit, kurator dapat melakukan gugatan lain-lain dan akan mendapatkan keputusan lebih cepat dari hakim. "Wajib diputus dalam 60 hari," katanya.
Menurut Benny, OJK mengisyaratkan untuk menunggu proses pidana dalam kasus ini dirampungkan terlebih dahulu. "Itu sangat lama [biasanya], bisa 3 sampai 4 tahun lagi baru selesai," katanya berharap.
Dia menyebutkan, saat ini langkah hukum sejumlah nasabah telah membuat aset Wanaartha terus menyusut. Demikian juga dengan masih beroperasinya perusahaan, namun tidak lagi berproduksi. Akibatnya, aset yang ada digunakan untuk operasional dan menggaji karyawan.
"Kami mohon OJK menggunakan kewenangannya," ujarnya. Benny sendiri menyebutkan dirinya diberi kuasa oleh sekitar 100 nasabah. Jumlah pertanggungan dari total nasabah ini sekitar Rp300 miliar untuk menyerukan klaim pailit dari OJK ini.
Langkah OJK Dalam Penyelesaian Gagal Bayar Wanaartha Life
Sementara itu, saat dikonfirmasi perkembangan terbaru ini, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Moch. Ihsanuddin belum merespon pertanyaan Bisnis.
Meski demikian, di sela Indonesia Rendezvous yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia(AAUI) pada pertengahan Oktober 2022 lalu, Ihsanuddin menyebutkan tengah menunggu kebijakan manajemen yang ditunjukkan dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.
Dia menjelaskan, Wanaartha Life belum menyerahkan RPK yang akan dinilai OJK dalam menyelesaikan kasus gagal bayar. Langkah penyelamatan perusahaan juga bergantung dengan komitmen pemegang saham.
Saat disebutkan pemegang saham Wanaartha sudah ke luar negeri setelah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, Ihsan berharap kepolisian dapat segera membawa pulang ke Indonesia.
"Itu yang lari [pemegang saham] ke sana, tugas penegak hukum [menangkapnya]," katanya.
Dia menyebutkan fokus OJK adalah penyelesaian skema penyehatan perusahaan yang diajukan perusahaan.
Editor : Anggara Pernando
Sumber: bisnis.com 29 Oktober 2022 | 10:23 WIB