KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gasindo Makmur Energy Ltd yang dahulu bernama Patina Group Ltd mengakui belum bisa membayar utang PT Pancuran Karya Mukti. Hal itu lantaran harga minyak yang turun hingga US$ 40 per barel.
Maka dari kuasa hukum Gasindo Aji Wijaya mengatakan, pihaknya perlu merestrukturisasi utang perusahaan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Kami sepakat untuk melakukan pembayaran dan berdamai dalam PKPU," ungkapnya, Kamis (12/10). Sekadar tahu saja Gasindo merupakan perusahaan pengeboran minyak dan gas do Bangkadulis, Kalimantan Timur, dari KSO Pertamina EP senilai USD 1.631.982.
Menurut Aji, pihaknya mendatang akan lebih mengkomersilkan di bidang gas. Terlebih, KSO tersebut masih berjalan hingga saat ini. Pihak debitur pun mengaku memang memiliki utang kepada para kreditur ya yang merupakan kontraktor proyek.
Termasuk kepada PT Pancuran yang merupakan pemohon PKPU senilai US$ 30.000 Aji bilang, utang kepada pemohon tercatat dalam laporan keuangan sehingga pihaknya mengakui utang tersebut.
Perkara dengan No. 137/Pdt.Sus.PKPU/2017/Pn.Jkt.Pst ini sudah memasuki sidang perdana, Kamis (12/10). Sidang yang dipimpin hakim Mas'ud ini akan dilanjutkan dalam agenda pembuktian pada Senin pekan depan. Sebab, dalam sidang perdana PT Gasindo telah mengajukan jawaban.
Reporter Sinar Putri S.Utami
Editor Sanny Cicilia