NEWS
RESTRUKTURISASI UTANG: Penundaan Utang AAA Investment Diperpanjang 30 Hari
JAKARTA—Masa penundaan kewajiban pembayaran utang sementara PT AAA Invesment selama 45 hari telah habis, namun perdamaian belum juga tercapai. Dengan demikian, perusahaan investasi itu memasuki masa PKPU tetap dan meminta perpanjangan 30 hari.
 
Dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum AAA Investment Sugihata Gunawan mengatakan perpanjangan tersebut dibutuhkan untuk melengkapi sejumlah dokumen. “Kami meminta perpanjangan PKPU tetap, ada dokumen yang harus kami lengkapi,” katanya, Selasa (26/1/2016).
 
Dia mengemukakan, dalam beberapa hari kemarin pihak debitur sudah mengadakan pertemuan dengan para kreditur. Menurutnya, sudah ada titik temu untuk berdamai, hanya saja perlu melengkapi beberapa dokumen dan ada sedikit perbaikan pada proposal.
 
Sejumlah kreditur perorangan mengungkapkan kekecewaannya pada rapat tersebut. Menurut mereka, proposal perdamaian yang ditawarkan tidak menarik. Pasalnya, masa penundaan pembayaran atau grace period yang diajukan terlalu panjang, yakni 3—8 tahun.
 
Selain itu, debitur juga tidak bisa memberikan jaminan yang diminta oleh para kreditur dengan alasan debitur tidak memiliki aset. “Kami tidak memiliki aset, aset kami hanya ada saham pada anak perusahaan,” kata Sugihata.
 
Seteven Halim, kuasa hukum salah satu kreditur bernama Indrawati yang berusia 80 tahun mengatakan belum bisa menerima proposal perdamaian yang ditawarkan. “Kalau mereka bertahan dengan proposal perdamaian yang seperti itu, saya yakin tidak ada kreditur yang mau,” katanya.
 
Dalam proposal perdamaian yang ditawarkannya, debitur menjamin utang kepada seluruh kreditur akan terbayarkan. Hanya saja, perusahaan investasi itu meminta penundaan atau grace period selama 3—8 tahun.
 
Grace period tiga tahun ditawarkan untuk kreditur yang memiliki tagihan di bawah Rp1,5 miliar. Sementara, untuk kreditur yang memiliki tagihan di atas Rp1,5 miliar ditawarkan grace period delapan tahun.
 
Seteven menilai masa penundaan itu terlalu lama. “Rata-rata kreditur ini kan usia lanjut, klien saya saja usia 80 tahun, kalau harus menunggu selama itu ya terlalu lama,” kata Steven.
 
Menurutnya, masa penundaan yang bisa ditolerir adalah 2—3 tahun untuk kreditur dengan tagihan di atas Rp1,5 miliar. Dengan begitu, kreditur yang tagihannya di bawah Rp1,5 miliar bisa diberikan grace period lebih singkat.
 
Kendati demikian, seluruh debitur sepakat untuk memberikan waktu 30 hari kepada debitur. Berdasarkan data pengurus, saat ini AAA Investment setidaknya memiliki utang mencapai Rp218,38 miliar kepada 21 kreditur. Semua kreditur merupakan kreditur konkuren. Adapun salah satu utang terbesarnya datang dari PT AAA CIPTA persada sebesar Rp50,54 miliar.
 
Wan Ulfa Nur Zuhra    
Editor : Hendri Tri Widi Asworo
Sumber: bisnis.com, Selasa, 26/01/2016 19:01 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media