JAKARTA (SK) – Pengadilan Niaga Jakarta dinilai berpihak dalam memutuskan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Hakim sebagai tumpuan harapan masyarakat dalam mencari keadilan justru menambah beban utang. Harapan kami dapat lepas dari permasalahan pun menjadi sirna akibat keberpihakan hakim itu,” ujar Oliyani, seorang pengusaha yang berperkara di Pengadilan Niaga, Minggu (12/4).
Dia menuding Hakim Kisworo dinilai telah membuat putusan tak berdasarkan fakta yang benar dan akurat. Tetapi berdasarkan keterangan atau laporan yang diduga hasil rekayasa dua kurator, yang sebelumnya ditunjuk hakim untuk menghitung jumlah hutang debitur tanpa mempertimbangkan jumlah bunga yang dibebankan.
Oliyani mengatakan, kasus yang dialaminya berawal dari perkara perdata No.066/MAN.P/G/V/I/2014 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Penggugat dalam hal ini Ong Soegiarto, sedangkan tergugat Soetopo Oey.
PN Tasikmalaya memutuskan, tergugat selaku debitur dihukum membayar utang pokok sebesar Rp 7, 2 miliar ditambah bunga/keuntungan sebesar dua persen.
Setelah putusan PN Tasikmalaya tersebut, Ong Soegiarto mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta. Hakim Kisworo yang menunjuk kurator Beverly Charles Panjaitan kemudian melakukan penelitian kebenaran utang tergugat.
Perhitungan kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta terebut menunjukkan pembengkakan jumlah utang lebih dari dua kali lipat yang diputuskan PN Tasikmalaya. Soetopo Oey menjadi berutang Rp 15 miliar, termasuk bunga/keuntungan dua persen. (wil)
Oleh RED
Sumber: suarakarya.id, 13 April 2015 04:11 WIB
http://www.suarakarya.id/2015/04/13/pengadilan-niaga-dikritik.html