NEWS
Meranti Maritime akhirnya jatuh pailit
JAKARTA. Setelah memaksimalkan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 270 hari, akhirnya perusahaan jasa pengangkutan via laut PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari telah ditetapkan dalam keadaan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
Dalam penetapannya, ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih mengatakan, pemungutan suara (voting) yang dilakukan Jumat (19/8) lalu itu tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan. Apalagi, masa PKPU Meranti telah habis selama 270 hari.
 
Adapun Titiek menjelaskan, dalam voting PT PANN Pembiayaan Maritim merupakan kreditur pemegang jaminan (separatis) mendukung proposal perdamaian Meranti. Sementara, kreditur separatis lain PT Bank Maybank Indonesia Tbk justru menolak proposal tersebut.
 
Sehingga menurut majelis, hasil voting itu tidak mewakili paling sedikit 2/4 dari jumlah seluruh tagihan seperti yanh disebutkan dalam Pasal 281 ayat 1b UU Kepailitan dan PKPU. Jumlah persentase dukungan yang menolak proposal perdamaian Meranti sebanyak 65%, sedangkan yang mendukung Henry juga memiliki besaran yang sama. Seharusnya, minimal persentase tagihan kreditur yang mewakili sebesar 66%.
 
"Sehingga cukup beralasan bagi majelis hakim untuk menetapkan para debitur dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ungkap Titiek dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (22/8).
 
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum kuasa hukum Maybank Indonesia Duma Hutapea mengatakan putusan majelis memang sudah tepat. Pihaknya pun kekeuh menolak proposal perdamaian Meranti karena adanya diskriminasi dibandingkan kreditur lain.
 
Pasalnya, aset yang dijaminkan ke Maybank harus dilepas, padahal untuk kreditur lain debitur diberi kesempatan untuk mengeksekusi sendiri. Adapun aset Meranti yang dipegang Maybank antara berupa properti yang berada di Jalan Tanjung Karang, Jalan Plaju, dan Jalan Simpruk Garden.
 
Sementara itu kuasa hukum Meranti John Herman bilang, pihaknya menghormati putusan tersebut. "Kami sudah melakukan usaha semaksimal mungkin untuk terjadinya perdamaian, tapi hasilnya seperti ini kami terima," ungkap dia kepada KONTAN seusai persidangan.
 
Maybank merupakan pihak yang mengajukan restrukturisasi utang Meranti Maritime ke pengadilan, dengan tagihan piutang Rp 300 miliar.
 
 
 
Reporter Sinar Putri S.Utami 
Editor Sanny Cicilia
Sumber; kontan.co.id, Senin, 22 Agustus 2016 / 18:14 WIB

http://nasional.kontan.co.id/news/meranti-maritime-akhirnya-jatuh-pailit

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media