NEWS
Presdir OVO Buka Suara, Soal BI Bisa Ajukan Pailit PJP di UU PPSK
JAKARTA – Dompet elektronik OVO milik PT Visionet Internasional memberikan tanggapan terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Termasuk soal Bank Indonesia (BI) menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit penyedia jasa pembayaran (PJP). 
 
Sebagaimana diketahui,  RUU PPSK atau omnibus law keuangan telah disahkan oleh DPR di Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada Kamis (15/12/2022) lalu. Adapun terkait kewenangan BI bisa melakukan pailit tercantum di dalam Bab VIB tentang ketentuan terkait kepailitan Pasal 35C. 
 
Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra menuturkan bahwa pihaknya mendukung keputusan pemerintah dalam pemberian kewenangan pailit PJP kepada BI. 
 
Karaniya menyampaikan bahwa hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem pembayaran, baik di sisi penyedia jasa maupun penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran. 
 
“Dengan disahkannya UU PPSK, kami percaya sektor keuangan digital memasuki era baru yang diharapkan akan lebih kondusif bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari konsumen, penyedia layanan, hingga pemangku kepentingan secara luas,” ujar Karaniya kepada Bisnis, Senin (19/12/2022). 
 
Selain itu, Karaniya mengungkapkan bahwa OVO sebagai dompet digital juga selalu mendukung segala upaya, inisiatif maupun program pemerintah guna mencapai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. 
 
Merujuk pada Pasal 35C, bukan hanya penyedia jasa pembayaran, BI juga berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari debitur yang merupakan penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran dan penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah.  
 
Diikuti dengan perusahaan pialang pasar uang, penyedia sarana perdagangan, sarana kliring untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter, atau lembaga lainnya yang diberikan izin dan/atau penetapan oleh BI sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 
 
 
Author: Rika Anggraeni
Editor : Feni Freycinetia Fitriani
Sumber: Bisnis.com 19 Desember 2022  |  14:42 WIB 
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media