JAKARTA - TaniHub, startup vertikal pertanian, saat ini sedang menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022), PT Alpha Swara Konsultan dan Ludwina Emilia Maks selaku Pemohon mengajukan permohonan PKPU pada Jumat (9/12/2022) dengan perkara No. 363/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt Pst.
Adapun, permohonan ini sudah mulai disidangkan sejak Kamis (15/12/2022). Pemohon meminta agar majelis hukum mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para pemohon terhadap PT Tani Hub Indonesia serta menyatakan PT Tani Hub Indonesia PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya.
Selanjutnya, menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT Tani Hub Indonesia untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak diputusnya perkara ini.
Pemohon mengajukan nama Muniar Sitanggang dan Hendro Widodo agar ditunjuk majelis hakim sebagai Pengurus apabila permohonan PKPU tersebut dikabulkan.
Sebelumnya, pada awal Maret 2022, TaniHub menghentikan semua layanan business to consumers (B2C), sehingga turut menghentikan operasional gudang di Bandung dan Bali. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan untuk mempertajam fokus dan meningkatkan pertumbuhan melalui kegiatan segmen business to business (B2B).
TaniHub menjelaskan dengan adanya penghentian operasional warehouse di Bandung dan Bali mengakibatkan adanya PHK bagi sejumlah pekerja. Startup tersebut akan memfokuskan bisnis menjadi pemasok bagi hotel, restoran, dan kafe (horeka). Selain itu, akan menyasar pasar modern yaitu supermarket, hypermarket, dan pasar swalayan.
Author: Khadijah Shahnaz Fitra
Editor : Rio Sandy Pradana
Sumber: Bisnis.com 20 Desember 2022 | 18:29 WIB