NEWS
Royal Standard pailit, konkuren gigit jari
JAKARTA. Diputuskan pailit, kreditur konkuren (tanpa jaminan) PT Royal Standard diprediksi akan mendapatkan imbal balik kecil dari pemberesan aset. Sebab, mayoritas aset-aset Royal telah dijaminkan atas utang-utang ke kreditur separatis (dengan jaminan).
 
Royal, bersama tiga debitur lainnya yaitu, PT Jaya Smart Technology, Untung Sastrawijaya, dan Irma Halim dinyatakan pailit pada Kamis (25/9).
 
Empat debitur dinilai majelis hakim tak dapat memberikan jaminan atas pengembalian utang ke kreditur. Makanya, majelis tak mengesahkan perdamaian (homologasi, meskipun, dalam pemungutan suara (voting) mayoritas menyetujui perdamaian
 
Soal pengembalian yang minim, sejatinya telah jauh hari dinyatakan Royal melalui konsultan keuangannya, Borelli Walsh ketika mulai menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
 
"Dikarenakan seluruh aset material telah dijaminkan kepada separatis, konkuren diperkirakan tidak akan menerima pengembalian apa pun dalam kepailitan," tulis Royal dalam proposal perdamaiannya pada Maret lalu.
 
Sebenarnya dengan kepailitan juga merugikan separatis, sebab aset-aset yang Royal sejatinya sangat spesifik, sehingga pembelinya pun sedikit. Ditambah nilai likuidasi yang bisa anjlok 50%-90% dibandingkan harga pasar.
 
Royal sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang commercial printing. Salah satu mereknya yang terkenal luas adalah amplop dan buku dengan merek Jaya.
 
Sementara Jaya Smart merupakan satu dari tiga perusahaan yang mencetak kartu kredit Visa dan Mastercard di Indonesia. Selain tiu Jaya Smart juga merupakan produsen kartu seluler.
 
Sementara secara total, dalam proses PKPU ini Royal punya tagihan senilai Rp351,4 miliar. Perinciannya, ada Rp203,2 miliar tagihan separatis. Para separatis adalah PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) dengan nilai tagihan Rp 113,5 miliar, PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) senilai 85 miliar, kemudian PT Bank Danamon Indah Tbk (BDMN) yang memegang tagihan Rp4,1 miliar, dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang punya tagihan senilai Rp600 juta.
 
Sementara sisanya berasal dari 19 kreditur konkuren senilai Rp 185,4 miliar. Mandiri juga tercatat sebagai kreditur konkuren dengan tagihan senilai Rp 46,1 miliar.
 
Hitung-hitungan Royal atas pengembalian separatis seperti ini. Mandiri diperkirakan hanya akan dapat pengembalian utang sebesar 21%, OCBC dapat 18%, BCA dapat 31%, dan Danamon dapat 9%.
 
Sekadar informasi, salah satu sebab Royal pailit sebab Mandiri, dan OCBC yang sebelumnya dalam pemungutan suara (voting) menyetujui perdamaian, kemudian mencabut persetujuannya.
 
Terkait potensi pengembalian ini, Kuasa Hukum OCBC Hasbi Setiawan dari Kantor Hukum Yuhelson & Partners bilang, pihaknya telah menyadari konsekuensinya atas pencabutan persetujuan perdamaian.
 
"Iya memang potensi pengembalian akan lebih sedikit, tapi itu memang konsekuensinya, ketika debitur tak memaksimalkan waktu PKPU, maka debitur akan diputuskan pailit seperti kemarin," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (1/10).
 
Meski demikian, sebagai separatis yang memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan mandiri, Hasbi bilang OCBC belum menentukan langkah.
 
"Memang opsinya ada dua, kita separatis yang jual sendiri aset dalam jangka waktu dua bulan, atau melalui kurator. Namun dari OCBC belum ada pembicaraan soal itu, nanti kita lihat perkembangan proses kepailitannya," sambung Hasbi.
 
Sementara itu salah satu pengurus PKPU Royal Pangeran Andrew Hutapea, bilang ia memang telah ditetapkan menjadi kurator. Namun ia masih enggan menjelaskan soal pemberesan aset Royal kelak.
 
Reporter: Anggar Septiadi 
Editor: Yudho Winarto
Sumber: kontan.co.id, Senin, 01 Oktober 2018 / 22:37 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media