NEWS
PKPU Duniatex dikabulkan
JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap enam entitas Duniatex akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang. Melalui putusan tersebut, Duniatex Group kini wajib merestrukturisasi seluruh utangnya kepada kreditur yang terdaftar di muka pengadilan.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Head of Finance PT Delta Merlin Textile (DMDT) Teguh Santoso dalam keterbukaan informasi di Bursa Singapura, Senin (30/9). “Pada Senin (30/9) Pengadilan Niaga Semarang telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan kepada perseroan. Sehingga saat ini perseroan telah berada dalam status PKPU,” kata Teguh.
 
Ia melanjutkan meskipun dalam status PKPU, Delta Merlin diizinkan oleh Majelis Hakim, dan Pengurus PKPU untuk tetap melanjutkan operasinya. Selanjutnya, Delta Merlin juga akan terus berkonsultasi dengan konsultan keuangannya untuk menghadapi perkara ini.
 
Perkara PKPU terhadap entitas Duniatex diajukan oleh salah satu pemasoknya yaitu PT Shine Golden Bridge. Perkara terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 11 September 2019 lalu.
 
Sedangkan enam entitas Duniatex yang jadi termohon adalah PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), Delta Dunia Sandang Textile (DMST), PT Delta Setia Sandang Asli Tekstil (DSSAT) and Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.
 
Mengutip Debtwire, dalam permohonannya, Shine Golden menagih utang senilai Rp 1,69 miliar atau setara US$ 121.000. Shine Golden juga disebut hendak menyeret entitas properti Duniatex yaitu PT Delta Merlin Dunia Properti (DMDP) ke dalam proses PKPU, meskipun DMDP tak jadi termohon dalam perkara.
 
Selain tengah menghadapi perkara PKPU, enam entitas Duniatex tersebut kini juga tengah diinvestigasi oleh Bareskrim Polri. Mereka diduga melakukan fraud, penggelapan, pengabaian, dan pencucian uang terhadap utang-utangnya.
 
Baca Juga: Diduga ada fraud dalam kasus gagal bayar Duniatex, Bareskrim lakukan investigasi
 
Perkara kredit macet Duniatex bermula dari kegagalan DDST membayar bunga senilai US$ 13,4 juta pada 10 Juli 2019 atas pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta.
 
Kegagalan tersebut kemudian merembet. DMDT yang menerbitkan obligasi global senilai US$ 300 juta pada 12 Maret lalu gagal membayar bunga pertamanya senilai US$ 12,9 juta pada 12 September 2019.
 
Dari catatan Debtwire, enam entitas Duniatex hingga Maret 2019 memiliki total utang senilai Rp 18,79 triliun. Utang ini berasal dari 24 pinjaman bilateral perbankan, tiga utang sindikasi, dan satu utang obligasi DMDT.
 
Perinciannya, utang DDST senilai Rp 2,92 triliun, kemudian DMDT senilai Rp 5,71 triliun, DDT senilai Rp 4,68 triliun, DMST senilai Rp 3,26 triliun, DSSAT senilai Rp 2,13 triliun, dan Damaitex senilai Rp 97 miliar.
 
Sementara itu Bos Duniatex Group juga diketahui telah mengajukan permohonan PKPU terhadap dirinya sendiri. Permohonan diajukan pada 25 September 2019 dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg.
 
Permohonan PKPU secara sukarela oleh Sumitro dilakukan, sebab ia sejatinya juga turut menjaminkan harta pribadinya sebagai agunan kepada bank atas utang yang diterima perusahaannya. Utang sindikasi DMDT senilai US$ 215 juta misalnya turut dijamin secara pribadi oleh Sumitro. Sejumlah lahan miliknya juga turut jadi agunan.
 

Reporter: Anggar Septiadi 
Sumber: kontan.co.id, Kamis, 03 Oktober 2019 / 07:17 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media