NEWS
Kurator Kampung Gajah belum eksekusi aset
JAKARTA. Pasca ditetapkan dalam keadaan pailit, kurator Perusahaan pengelola tempat rekreasi Taman Gajah PT Cahaya Adipura Sentosa (CAS) masih belum mau mengeksekusi aset-aset perusahaan.
 
Salah satu kurator PT CAS Vichung Chongsong mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kami pelajari dulu isi putusannya, baru nanti tahap awal kami akan umumkan kepailitannya lewat media massa," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (13//12).
 
Kemudian, pihak kurator juga akan bertemu dengan debitur terlebih dahulu untuk mengumpulkan dokumen-dokumen terkait. Pun Vichung sendiri masih belum tahu apakah akan melakukan eksekusi aset atau akan melakukan going concern.
 
"Yang pasti masih belum tahu, kami akan liat dulu yang lebih menguntungkan yangmana bagi para kreditur," jelasnya.
 
"Percuma saja kalau hanya going concern tapi malah merugi, lebih baik langsung pemberesan aset,tapi itu dilihat nanti," tambah dia.
 
Sekaadar tahu saja, Kampung Gajah merupakan salah satu tempat rekreasi terbesar di Bandung Jawa Bara dengan luas lahan hingga 60 ha dan memiliki 30 wahana wisata yang tersedia. Kampung Gajah sendiri baru mulai dibuka pada 25 Desember 2010 silam.
 
 
Reporter Sinar Putri S.Utami 
Editor Yudho Winarto
Sumber: kontan.co.id, Rabu, 13 Desember 2017 / 21:16 WIB

http://nasional.kontan.co.id/news/kurator-kampung-gajah-belum-eksekusi-aset

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media