Pasca Izinnya Dicabut OJK, Group Lease Finance Kini Dimohonkan PKPU oleh Bank J Trust
JAKARTA. Sudah jatuh tertimpa tangga. PT Group Lease Finance Indonesia saat ini dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) tanggal 7 Desember 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU terhadap Group Lease Finance Indonesia tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 475/Pdt.Sus-PKPU/2021PN Niaga Jkt.Pst.
KONTAN telah mencoba menghubungi PT Bank J Trust Indonesia Tbk. Namun hingga berita ini diturunkan, KONTAN belum memperoleh keterangan resmi mengenai duduk perkara serta nilai tagihan BCIC kepada Group Lease Finance Indonesia.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya lewat pengumuman tertanggal 16 September 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut lewat surat bernomor KEP-96/D.05/2021 tanggal 9 September 2021.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Dewi Astuti, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK.
Oleh karena sanksi dari OJK ini, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, OJK juga mewajibkan Group Lease Finance Indonesia untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban yang dimaksud OJK antara lain:
1) Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan;
2) Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
3) Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Baca Juga: Kondisi Keuangan Tiga BUMN Ini Tertekan, Ada yang Masuk Perkara PKPU
Sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Selanjutnya OJK menghimbau kepada seluruh debitur Group Lease Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit.
Reporter: Yuwono Triatmodjo |
Editor: Yuwono triatmojo
Sumber: kontan.co.id, Jumat, 10 Desember 2021 | 10:40 WIB