JAKARTA. Anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), yakni PT PGAS Solution (PGASSol) menghadapi gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp 37,34 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi, PGASSol mendapat permohonan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pemohon dari PT Unggul Puspa Negara, CV Ravianda dan Febri Utama pada tahun 2022.
Sebelumnya pada 17 Januari 2022 dan 2 Februari 2022, para pemohon PKPU telah melayangkan surat Somasi Konsultan Hukum JS & Rekan kepada PGASSol, untuk meminta perusahaan membayar utang.
Sekretaris Perusahaan PGASSol Rachmat Hutama menjelaskan, perusahaan telah mengirimkan tanggapan atas somasi itu pada 26 Januari 2022 dan 9 Februari 2022. Dia bilang, tanggapan itu berisikan beberapa hal yang menjawab dari somasi sebelumnya.
Pada PT Unggul Puspa Negara, PGASSol menyatakan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran dan tidak terdapat kewajiban lainnya. Lalu, terhadap CV Ravianda dan Febri Utama disampaikan bahwa PGASSol tidak menemukan adanya kewajiban pembayaran.
"Perusahaan juga menyampaikan apabila Para Pemohon PKPU beranggapan bahwa PGASSOL memiliki kewajiban yang belum terbayarkan agar dapat menunjukkan bukti dokumen dan laporan pekerjaan kepada PGASSol," jelas Rachmat dalam keterbukaan informasi, Selasa (26/7).
Berdasarkan salinan permohonan PKPU, nilai utang yang diajukan para pemohon sebesar Rp 37,34 miliar. Rinciannya, Rp 34,29 miliar pada PT Unggul Puspa Negara, Rp 1,51 miliar di CV Ravianda dan Rp 1,53 miliar pada Febri Utama.
“Saat ini Perusahaan Gas Negara dalam koordinasi dengan Manajemen PGASSOL dalam mengikuti proses permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU kepada PGASSol,” pungkas Rachmat.
Reporter: Yuliana Hema |
Editor: Anna Suci Perwitasari
Sumber: kontan.co.id Selasa, 26 Juli 2022 / 14:33 WIB