NEWS
Karyawan PT Nyonya Meneer Orasi di Depan PN

SEMARANG – Menolak perusahaan jamu PT Nyonya Meneer dipailitkan, ratusan karyawan melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (9/3). Ratusan orang tersebut menutup pagar pengadilan yang terletak di Jalan Siliwangi tersebut.

 

Spanduk dan kertas bertuliskan pembelaan terhadap perusahaan jamu diangkat-angkat. Bergantian, karyawan berorasi. Mereka masih berseragam pakaian karyawan PT Nyonya Meneer.

 

’’Pikirkan nasib 1.300 buruh. Kami minta hakim pengawas yang memeriksa gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap PT Nyonya Meneer agar tidak memutuskan pailit. Kami mencari makan dari perusahaan ini. Mempailitkan berarti mendzalimi kami,’’ kata Kurniawan, karyawan PT Nyonya Meneer dalam orasinya, kemarin.

 

Hak Karyawan

 

Diungkapkan, jika memang dinyatakan pailit, hak karyawan berupa gaji dan pesangon harus diutamakan. Dan itu harus seusai dengan lama bekerja. ’’Contohnya jika bekerja selama 30 tahun, pesangon Rp 300 juta itu,’’ ungkapnya.

 

Menurut DPC FSPMI Kota Semarang, Muhron yang mendampingi demonstrasi tersebut memaparkan majelis hakim pemeriksa dan hakim pengawas harus mempertimbangkan dua hal. Yakni fakta hukum dan fakta sosial. Pasalnya, 1.300 karywan bekerja di PT Nyonya Meneer.

 

’’Harusnya bijaksana. Memailitkan berarti menelantarkan karyawannya. Perusahaan ini produksi masih lancar dan penjualan lancar. Kenapa harus dipailitkan? PT NMI selaku kreditur harusnya berkaca. Gugatan pailit yang diajukannya tidak sesuai dengan kondisi perusahaan saat ini,’’ tutur Muhron.

 

Tak lama beraksi, perwakilan karyawan dan manajemen PT Nyonya Meneer diterima bermediasi dengan Ketua PN Semarang, Dwiarso Budi Santiarto. Koordinator Humas PT Nyonya Meneer, Erni Widiyaningrum usai mediasi menuturkan, PT Nyonya Meneer masih dalam proses mediasi dengan para kreditur terkait pelunasan hutang.

 

Masih ada 270 hari lagi untuk proses mediasi antara PT Nyonya Meneer dengan para kreditur terhitung mulai 10 maret.

 

’’Kalau 270 hari tersebut tidak ada kesepakatan damai, hakim pemeriksa dan pengawas akan menjatuhkan putusan apakah PT Nyonya Meneer akan dinyatakan pailit atau tidak. Sebenarnya kami masih melakukan produksi terhadap semua produk. Bahkan, proses penjualan produk ke masyarakat juga masih normal. Kasihan karyawan kalau hanya masalah sedikit sampai dipailitkan,’’ ungkap Erni.

 

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang sekaligus Ketua majelis hakim pemeriksa dalam perkara PT Nyonya Meneer dan PT NMI, Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan ada dua PKPU yang bisa ditempuh. PKPU Sementara dan PKPU Tetap.

 

’’PKPU Sementara habis setelah 45 hari. Tepatnya 10 Maret. Jika mediasi gagal ke PKPU Tetap, batas waktunya 270 hari,’’ ujar Dwiarso. (akv-87)

 

Sumber: suaramerdeka.com, 10 Maret 2015 2:34 WIB

http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/karyawan-pt-nyonya-meneer-orasi-di-depan-pn/

 

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media