JAKARTA. Bukannya untung malah buntung. Frasa itu cocok dengan nasib KZI Singapura yang mencari peruntungan di Indonesia. Pasalnya, perusahaan afiliasi dari perusahaan smelting asal Korea Selatan ini menuai rugi akibat pailitnya PT Putra Samudra serta tidak mendapatkan pencairan dana klaim dari PT Asuransi Recapital.
Karena tidak mendapatkan dana klaim sebesar US$ 4,6 juta, kini KZI Singapura membawa kasus ini ke meja hijau. Andi Yusuf Kadir, Kuasa Hukum KZI Singapura mengatakan, kemarin (3/6) KZI Singapura telah mendaftarkan gugatan kepada Asuransi Recapital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di berkas gugatan, PT Putra Samudra turut menjadi tergugat.
"Kami sudah melakukan segala upaya tapi sepertinya tidak ada tanggapan positif dari PT Asuransi Recapital," jelas Andi, Rabu (3/6). Andi menambahkan, Asuransi Recapital enggan membayarkan klaim dengan alasan perjanjian obligasi cacat hukum. Namun perusahaan asuransi yang ada di bawah naungan Recapital Advisor itu tidak menjelaskan bagian mana yang dinilai cacat hukum.
Chairman PT Recapital Advisor Rosan Perkasa Roeslani mengaku belum mengetahui adanya gugatan ke anak usahanya itu. "Saya juga belum tahu mengenai hal itu, saya cek dulu," ujar Rosan, kepada KONTAN, kemarin.
Asal mula kasus ini berawal saat KZI bekerja sama dengan Putra Samudra untuk membeli konsentrat Zink pada 2011. Sayang, sebelum terealisasi, Putra Samudra pailit. Secara administratif bila perusahan tak dapat membayar kerugian, penjamin yaitu Asuransi Recapital ikut tanggungjawab.
Ada dua jaminan yang ditempatkan di PT Asuransi Recapital yaitu Advans Payment Bonds senilai US$ 1 juta dan Performance Bonds sebesar US$ 3,6 juta.
Pendaftaran klaim dilakukan pada 4 September 2013 untuk advans payment bonds dan 17 September 2013 untuk performance bonds.
Adapun masa jatuh tempo melaporkan klaim adalah 8 September 2013 untuk advans payment bonds dan 31 Oktober 2013 untuk performance bonds.
Oleh Anna Suci Perwitasari, Tri Sulistiowati
Editor: Barratut Taqiyyah
Sumber: kontan.co.id, Kamis, 04 Juni 2015 | 09:28 WIB
http://nasional.kontan.co.id/news/kzi-singapura-gugat-asuransi-recapital