JAKARTA - Gugatan perusahaan pemodal asal Singapura KZI Singapore Pte. Ltd. terhadap PT Asuransi Recapital dan PT Putra Samudra ditolak oleh majelis hakim pengadilan Jakarta Selatan.
Gugatan ini bermula dari penandatanganan perjanjian bisnis antara KZI Singapore dan perusahaan pengolah mineral PT Putra Samudra. Perjanjian tersebut berupa pembangunan alat pertambangan konsentrator yang dieksuksi oleh PT Putra Samudra di Bogor, Jawa Barat yang didanai oleh KZI Singapore.
Adapun Asuransi Recapital berperan sebagai penjamin transaksi dengan mengeluarkan performance bond dan advance payment bond senilai US$4,6 juta. Namun dalam perkembangannya, PT Putra Samudra tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai perjanjian hingga diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Tursinah Aftianti mengatakan seluruh gugatan penggugat dalam perkara dengan Nomor 339/PDT.G/2015/PN JKT.SEL seluruhnya ditolak oleh pengadilan. Majelis menilai tidak adanya perilaku wanprestasi yang dilakukan oleh tergugat.
“Menimbang tidak benar tergugat melakukan wanprestasi dan salah satu tergugat juga telah dinyatakan pailit,” katanya dalam sidang, Rabu (11/5/2016).
Kuasa Hukum PT Asuransi Recapital Rony Hutajulu dari DHP Law Firm mengatakan pihaknya sependapat dengan majelis hakim bahwa gugatan KZI Singapore bersifat prematur. Rony menilai gugatan tersebut belum waktunya diajukan lantaran masih berlangsungnya proses hukum kepailitan di Pengadilan Niaga.
“Sejak awal sidang saya sudah mengkritisi kerancuan upaya hukum yang ditempuh oleh penggugat yang mengajukan double claim,” katanya kepada Bisnis, Kamis (12/5/2016).
Di satu sisi, lanjut dia, KZI Singapore menggugat pailit PT Putra Samudra di Pengadilan Niaga. Sementara di sisi lain penggugat juga menggugat Asuransi Recapital di Pengadilan Perdata.
Rony menambahkan penggugat selalu menunjuk PT Putra Samudra telah wan prestasi. Dalam perkembangannya PT Putra Samudra dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan KZI pun mendaftar sebagai Kreditur dalam proses kepailitan tersebut.
Kendati demikian, meski penggugat sudah mendaftar dan sudah menjadi Kreditur Tetap dalam proses kepailitan, KZI juga menuntut PT Recapital karena dianggap bertanggung jawab atas wanprestasi yang dilakukan oleh PT Putra Samudra. “Itu yg saya sebut sebagai double claim dan hal itu menurut saya rancu,” tegasnya.
Kerancuan upaya hukum yang ditempuh oleh penggugatlah yang akhirnya menjadi dasar pertimbangan hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Kuasa Hukum KZI Singapore menolak memberi tanggapan saat ditemui Bisnis seusai persidangan. Dlam gugatannya, penggugat menuntut Asuransi Recapital untuk melakukan pembayaran senilai US$4,6 juta yang terdiri dari payment bond US$1 juta dan performance bond US$3,6 juta.
Pengugat juga telah melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan sebanyak dua kali.
Deliana Pradhita Sari
Editor : Yusuf Waluyo Jati